SINTESANEWS.ID – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sopan Sopian, menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan dengan menyerukan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan larangan pungutan biaya pendidikan di sekolah.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan keadilan dalam layanan pendidikan harus menjadi prioritas utama.
Dalam pernyataannya, Rabu (18/6/2025), politisi yang dikenal vokal ini mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik pungutan liar yang membebani siswa dan orang tua.
Ia menekankan pentingnya menyertakan bukti yang kuat agar setiap laporan bisa segera ditindaklanjuti.
“Masyarakat harus berani untuk melaporkan. Kemudian masyarakat harus punya bukti bahwa ada oknum yang bermain dalam hal pembelian buku atau pembelian baju sekolah,” tegasnya.
Pernyataan ini berkaitan erat dengan kebijakan larangan pungutan di sekolah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025.
Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Thauhid Afrilian Noor, sebagai bentuk komitmen Pemkab Kukar dalam menjaga dunia pendidikan yang bebas pungutan liar.
Surat Edaran tersebut secara tegas melarang pihak sekolah menjual buku pelajaran atau bahan ajar dalam bentuk apapun.
Para guru diminta untuk memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta platform Merdeka Mengajar untuk menyusun materi belajar secara mandiri.
Tidak hanya buku, larangan juga mencakup penjualan seragam dan perlengkapan sekolah lainnya oleh pihak sekolah.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkab Kukar telah menyiapkan program bantuan seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi seluruh siswa baru tahun ajaran 2025/2026, yang saat ini tinggal menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya.
Sopan Sopian mengapresiasi langkah tersebut dan menilai kebijakan ini sangat sejalan dengan amanat konstitusi, yang menggariskan bahwa 20 persen dari anggaran daerah dialokasikan untuk pendidikan. Menurutnya, anggaran tersebut harus benar-benar menyentuh kesejahteraan peserta didik, bukan menjadi beban tambahan melalui praktik pungutan terselubung.
“Ini harus menjadi perhatian. Dana pendidikan harus berdampak langsung bagi pelajar, bukan justru menyulitkan mereka. Pendidikan yang layak dan gratis adalah hak setiap anak bangsa,” ujarnya.
Larangan pungutan ini juga merujuk pada regulasi nasional, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 yang secara jelas menolak praktik penjualan buku dan pungutan di satuan pendidikan.
Menutup pernyataannya, Sopan menegaskan bahwa DPRD Kukar siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan maupun sekolah terkait jika ditemukan pelanggaran.
“Akan kami tindaklanjuti dengan pemanggilan resmi. Yang penting, masyarakat bisa tunjukkan bukti. Kita ingin pendidikan Kukar bebas dari pungutan, bersih, dan membahagiakan,” pungkasnya. (Adv/fi)