Home » Advertorial » Diskominfo Kukar » Kasus Dugaan Money Politik di Loa Janan Ulu Dihentikan, Bawaslu: Tidak Cukup Bukti

Kasus Dugaan Money Politik di Loa Janan Ulu Dihentikan, Bawaslu: Tidak Cukup Bukti

Rabu,4 Desember 2024 12:00WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) menghentikan kasus dugaan money politik yang dilaporkan oleh tim sukses pasangan calon (Paslon) nomor 03, Dendi-Alif, karena dinilai tidak memenuhi syarat bukti.

Dugaan pelanggaran ini terjadi di TPS 7 RT 3 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditangani Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Teguh bilang, berdasarkan hasil rapat tim Gakkumdu, video dan foto yang diajukan sebagai bukti belum memenuhi kriteria untuk menguatkan pasal 187a tentang pelanggaran pidana pemilu.

“Video dan foto yang diberikan oleh pelapor telah dibahas di Gakkumdu. Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, bukti yang ada belum cukup untuk melanjutkan kasus ini,” ujar Teguh, Rabu (4/12/2024).

Kata dia, Bawaslu telah memanggil terlapor, yang diduga merupakan Ketua RT sekaligus Ketua KPPS tersebut sebanyak dua kali. Namun, terlapor tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut.

Teguh menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjemput paksa terlapor. Pasalnya, mereka hanya memiliki kewenangan mengundang terlapor  untuk memberikan keterangan.

“Kita sudah mendatangi rumah terlapor untuk mencari bukti tambahan, tetapi terlapor tidak ada di tempat. Batas pemanggilan cuma dua kali. Kita cuma punya waktu lima hari yang diberikan kepada Bawaslu untuk menangani kasus pidana pilkada,” ungkap Teguh.

Meski kasus ini dihentikan, Teguh memastikan Bawaslu Kukar tetap berkomitmen untuk mencegah praktik money politik.

“Kita selalu menindaklanjuti laporan yang masuk dan melakukan penelusuran sesuai dengan kewenangan yang kita miliki,” tutupnya. (ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK