SINTESANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran ini dimulai sejak Selasa, 17 September 2024, dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh KPU untuk memfasilitasi proses pemungutan suara, mulai dari persiapan, pendataan, hingga hari pencoblosan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kukar, Muchammad Amin, mengajak masyarakat Kukar untuk turut serta dalam proses demokrasi ini dengan mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS.
“Untuk masyarakat khususnya di Kukar, mari bergabung bersama kami untuk menjadi KPPS dengan memenuhi persyaratannya,” kata Amin, Rabu (18/9/2024).
Amin menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Di antaranya, mereka harus menyertakan surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah SMA/sederajat, surat pernyataan yang mencakup kesetiaan kepada empat pilar negara, tidak terlibat partai politik, bebas narkoba, serta sehat jasmani dan rohani.
Kata dia, pendaftar ini juga diminta melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau klinik, serta pas foto ukuran 4×6.
“Pendaftar yang memenuhi syarat dapat mengumpulkan berkasnya ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan masing-masing,” tutur Amin.
Untuk masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, KPU Kukar juga menyediakan helpdesk khusus di kantor KPU Kukar di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Dengan mengajak masyarakat aktif berpartisipasi, KPU, kata Amin berharap penyelenggaraan Pemilu di Kukar bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Contact Person Pembentukan KPPS KPU Kukar : Waris (085250976474); Haris Fadillah (085250620665); dan Dia Prastya (081349664988). (adv/ir/ar)