SINTESANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kukar pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Jadwal ini ditetapkan serentak secara nasional oleh KPU RI.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyatakan bahwa waktu tiga hari yang disediakan untuk pendaftaran dinilai cukup bagi pasangan calon yang telah mempersiapkan berkas secara lengkap.
“Tiga hari itu cukup untuk pendaftaran, dari 27-29 Agustus 2024 hingga pukul 23:59 WITA,” ujar Rudi usai menghadiri rapat koordinasi pengamanan pemilu bersama Polres Kukar, di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Senin (12/8/2024).
Rudi mengimbau para calon untuk mendaftar lebih awal guna menghindari kendala administratif dan agar tidak bertabrakan dengan calon lainnya.
Kata dia, pendaftaran dapat dilakukan melalui partai politik maupun gabungan partai politik.
Untuk memfasilitasi proses dan tahapan pemilu, KPU Kukar akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk media sosial, media cetak, media online, dan situs resmi KPU Kukar.
Rudi bilang, proses pencalonan akan meliputi pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, perbaikan berkas, serta dokumen hasil perbaikan, hingga penetapan pasangan calon 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Setelah penetapan, masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan hingga 23 November, sebelum akhirnya pelaksanaan pemungutan suara diadakan pada 27 November 2024.
“Kami di KPU hampir tidak memiliki tanggal merah dan waktu jeda, karena banyak kegiatan. Kita di KPU berkomitmen untuk memastikan semua tahapan pemilu berjalan lancar,” tutup Rudi. (Adv/ar)