Home » Politik » KPU Kukar Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK

KPU Kukar Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK

Selasa,25 Februari 2025 04:47WIB

Bagikan : Array
Komisioner KPU Kukar periode 2024-2029.

SINTESANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar pada Pilkada 2024.

Adanya putusan tersebut, Kabupaten Kukar menjadi salah satu daerah yang harus menggelar PSU.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU.

“Ada aturan main yang harus dijalankan. Kami akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya usai keputusan MK.

Wiwin menegaskan bahwa KPU Kukar siap menjalankan putusan MK, namun masih menunggu regulasi teknis untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait anggaran PSU.

“Dalam 60 hari setelah putusan MK, KPU sudah harus menetapkan pemenang hasil PSU. Artinya, sekitar April 2025, pemenang Pilkada Kukar akan diumumkan,” tuturnya.

Mengenai tahapan PSU, Wiwin menyebut bahwa mekanismenya akan serupa dengan Pilkada sebelumnya.

Wiwin bilang, KPU Kukar akan mengikuti juknis dari KPU RI, termasuk jika nantinya ada tahapan debat dan kampanye.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan menerima hasil keputusan MK dengan baik.

“Harapan kita partisipasi masyarakat tetap tinggi, bahkan meningkat, agar PSU berjalan dengan sukses dan demokratis seperti Pilkada sebelumnya. Nanti kita akan melaksanakan sosialisasi juga,” tutupnya. (ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK