SINTESANEWS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan, menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, di Jakarta.
Kata Rudi, KPU Kukar sebagai termohon akan menyampaikan jawaban secara rinci dalam persidangan di MK.
“Kita siap menjelaskan semua proses pelaksanaan Pilkada yang telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rudi.
Diketahui, gugatan PHP ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 (AYL-AZA) dan nomor urut 03 (Dendi-Alif) yang menolak hasil Pilkada Kukar.
Persidangan di MK akan menjadi arena untuk memeriksa dan memutuskan sengketa ini berdasarkan bukti yang diajukan.
Rudi bilang bahwa KPU Kukar berkomitmen menjaga integritas dan transparansi selama seluruh tahapan Pilkada.
Ia memastikan proses pendaftaran, kampanye, hingga penetapan hasil telah dilakukan dengan prinsip jujur, adil, dan akuntabel.
“Kita menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kita juga percaya pada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa ini,” ujarnya.
Rudi juga berharap proses hukum berjalan damai demi menjaga stabilitas politik di Kukar. Karena itu dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari MK. (adv/ar)