Home » Politik » KPU Kukar Tunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024

KPU Kukar Tunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024

Sabtu,25 Januari 2025 08:36WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah memberikan jawaban atas gugatan sengketa Pilkada 2024.

Sidang penyampaian jawaban dari pihak termohon dilaksanakan di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).

Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin, menjelaskan bahwa tahapan penyelesaian sengketa Pilkada mengikuti jadwal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024.

Kata dia proses pemberian jawaban oleh termohon berlangsung dari 16 Januari hingga 4 Februari 2025.

“Kukar sudah menyelesaikan tahapan jawaban pada 23 Januari kemarin. Saat ini, kita tinggal menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dijadwalkan pada 5–10 Februari,” ujar Wiwin.

RPH akan menentukan apakah gugatan layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau dihentikan.

Jika dihentikan (dismissal), gugatan dinyatakan tidak diterima, dan KPU sebagai termohon dianggap menang.

Keputusan hasil RPH akan diumumkan pada 11–13 Februari 2025. Jika gugatan dinyatakan berlanjut, pemeriksaan pokok perkara akan digelar pada 14–28 Februari 2025.

“Kita siap mengikuti semua proses sesuai jadwal yang ditetapkan,” tutur Wiwin.

Ia juga menegaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 di Kukar telah dilakukan sesuai aturan. Hingga keputusan final, KPU Kukar akan terus memantau perkembangan sidang perkara dari Kabupaten dan Provinsi lain yang juga dalam proses penyelesaian sengketa. (Adv/ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK