SINTESANEWS.ID – Beberapa partai politik (Parpol) yang ikut dalam kontestasi politik di Kutai Kartanegara (Kukar) telah mendeklarasikan kemenangan mereka berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menegaskan bahwa hasil resmi Pemilu baru akan diumumkan setelah rekapitulasi selesai.
Ketua KPU Kukar, Purnomo, mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh parpol asalkan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Ya itu mekanisme partai, jadi silakan saja dilakukan,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Kukar, Senin (19/2/2024).
Purnomo menambahkan bahwa KPU Kukar masih menunggu hasil rekapitulasi suara yang dilakukan secara bertahap dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dijadwalkan selesai pada 2 Maret 2024.
“Kita tetap menunggu hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten. Kalau dari partai yang ditetapkan mekanisme partai, kita tetap menghormati. Silakan, kalau yang dari KPU kita tetap menunggu tahapannya,” katanya.
Purnomo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh Parpol.
Kata dia, hasil resmi Pemilu akan diumumkan oleh KPU setelah rekapitulasi selesai dan dibarengi dengan rapat pleno.
“Untuk deklarasi itu kita kembalikan saja ke masyarakat, biar mereka yang menilai. Yang jelas kita sedang menunggu hasil perhitungan dari KPU yang dibarengi pleno,” pungkasnya. (ir/ar)
































