SINTESANEWS.ID – Tim sukses pasangan calon (Paslon) 03 Dendi-Alif menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Bawaslu Kukar yang menghentikan kasus dugaan money politik di TPS 7 RT 3 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Sekretaris Tim Paslon 03, Ramadhan, menilai keputusan tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada.
“Kita cukup merasa kecewa. Bukti yang kami serahkan dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran pidana. Apalagi, tidak satu pun dari pihak terlapor yang hadir dalam undangan klarifikasi dari Sentra Gakkumdu,” kata Ramadhan, Rabu (4/12/2024).
Usai menghadiri panggilan klarifikasi dari Bawaslu Kukar, Ramadhan mengaku bahwa
Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, menilai bukti berupa video dan foto yang diajukan tim Paslon 03 belum cukup untuk melanjutkan kasus ini.
Ramadhan mengkritik, bahwa keputusan Sentra Gakkumdu dinilai subjektif karena tidak adanya klarifikasi dari terlapor.
“Orang-orang dalam video yang tersebar luas itu sulit ditemukan. Setelah dicek, mereka tidak ada di kampungnya. Ini menjadi kelemahan besar, karena tanpa keterangan terlapor, bukti dianggap kurang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti celah hukum yang dimanfaatkan terlapor dalam pelanggaran pidana di Pilkada. Pasalnya, kata Ramadhan, cukup dengan tidak menghadiri undangan Bawaslu, maka persoalan selesai. “Ini berbahaya ke depannya, karena membuka peluang terjadinya money politik,” sambung Ramadhan.
Meski kecewa, tim Paslon 03 menegaskan tidak akan berhenti alias tetap berkomitmen memperjuangkan kasus ini.
“Pada prinsipnya, kita berkomitmen membawa masalah ini ke tingkat provinsi bahkan nasional. Harapannya, demokrasi ke depan bisa berjalan lebih jujur dan adil untuk semua calon,” tegas Ramadhan.
Ramadhan juga berharap proses hukum di Bawaslu dapat diperbaiki, terutama terkait kewenangan yang terbatas hanya lima hari untuk menangani kasus pidana Pilkada.
“Batas waktu ini jelas tidak cukup untuk menuntaskan kasus dengan bukti dan saksi yang sering menghindar,” tutupnya. (ar)