SINTESANEWS.ID – DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah daerah menerapkan kebijakan yang seimbang dalam menata keberadaan Pertamini di berbagai wilayah kota. Selain mengutamakan aspek keselamatan masyarakat, proses penataan juga diharapkan mempertimbangkan keberlangsungan usaha kecil yang selama ini menjadi sumber penghasilan banyak warga.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai keberadaan Pertamini memang perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan standar keamanan dalam penyimpanan dan penjualan bahan bakar. Namun, langkah penertiban tidak seharusnya dilakukan semata-mata melalui pendekatan penegakan aturan, melainkan juga disertai solusi yang memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
Menurutnya, banyak pelaku usaha mikro yang menggantungkan pendapatan dari penjualan bahan bakar eceran. Karena itu, pemerintah perlu melakukan pendataan secara menyeluruh untuk mengetahui jumlah pelaku usaha serta kondisi operasional mereka sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Penjualan bahan bakar harus memenuhi ketentuan yang mampu meminimalkan risiko kebakaran maupun kecelakaan lainnya. Di sisi lain, pembinaan terhadap pelaku usaha juga perlu diperkuat agar mereka memahami standar keamanan yang harus diterapkan dalam menjalankan usahanya.
DPRD juga mendorong adanya koordinasi antara pemerintah daerah, aparat terkait, dan pihak yang memiliki kewenangan di sektor energi untuk menyusun mekanisme penataan yang lebih komprehensif. Pendekatan tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Selain aspek keselamatan, Kamaruddin berpandangan bahwa pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha sebelum menerapkan kebijakan penertiban. Melalui komunikasi yang baik, pemerintah dapat memperoleh masukan mengenai kendala yang dihadapi masyarakat sekaligus merumuskan langkah transisi yang lebih bijaksana.
Ia berharap kebijakan yang lahir nantinya tidak hanya mampu meningkatkan standar keamanan distribusi bahan bakar eceran, tetapi juga memberikan kepastian usaha bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilannya dari sektor tersebut. Dengan demikian, kepentingan perlindungan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi warga dapat berjalan beriringan.
DPRD Kota Samarinda menilai penataan Pertamini harus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola usaha yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan. Melalui regulasi yang jelas serta pembinaan yang berkelanjutan, pemerintah diharapkan mampu menciptakan solusi yang melindungi keselamatan publik sekaligus menjaga stabilitas ekonomi pelaku usaha kecil di Kota Samarinda. (ADV/RZL)
































