SINTESANEWS.ID – Pemerintah Kota Samarinda didorong memperkuat pelayanan penerangan jalan sebagai bagian dari pemenuhan layanan dasar masyarakat. DPRD Samarinda menilai besarnya penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) perlu diikuti dengan peningkatan kualitas penerangan di sejumlah ruas jalan yang masih membutuhkan perhatian.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan penerimaan PPJ yang disebut mencapai hampir Rp132 miliar setiap tahun semestinya dapat berjalan beriringan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan sistem pemungutan pajak yang berjalan baik, tetapi juga manfaat yang dapat dirasakan secara langsung melalui fasilitas penerangan jalan yang memadai.
“Jangan hanya pajaknya yang ditarik, tetapi pelayanan penerangannya juga harus ditingkatkan,” tegas Deni.
Dorongan tersebut menjadi bagian dari pembahasan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait rencana program Samarinda Terang 2027. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan penerangan di sejumlah kawasan yang dinilai membutuhkan penanganan.
Dari pembahasan awal, Komisi III DPRD Samarinda mengusulkan tiga koridor di kawasan pusat kota sebagai prioritas. Ketiganya yakni Jalan Sutomo, Jalan Pahlawan dan Jalan S Parman.
Ketiga ruas tersebut dipilih sebagai langkah awal karena sebelumnya menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai kondisi penerangan jalan di pusat kota. DPRD bersama TAPD juga telah menyepakati ketiga koridor tersebut sebagai rujukan awal untuk program perbaikan pada 2027.
Deni menjelaskan, rencana tersebut selanjutnya akan diterjemahkan ke dalam kegiatan yang dianggarkan pada tahun mendatang. DPRD akan kembali melakukan pembahasan untuk menentukan kebutuhan teknis serta tahapan pelaksanaannya.
Program Samarinda Terang diharapkan tidak hanya menyasar kawasan pusat kota, tetapi dapat dikembangkan secara bertahap hingga wilayah lainnya. Pemerataan penerangan dinilai penting untuk menunjang aktivitas masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas publik.
DPRD juga menilai perencanaan penerangan perlu dilakukan berdasarkan kondisi lapangan. Ruas jalan yang memiliki aktivitas masyarakat tinggi dan membutuhkan peningkatan pencahayaan dapat menjadi bagian dari prioritas berikutnya.
Dengan adanya perencanaan sejak 2026 untuk pelaksanaan pada 2027, pemerintah diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan anggaran dan teknis. Hal tersebut sekaligus memastikan program tidak berhenti pada tahap wacana.
Komisi III DPRD Samarinda berkomitmen mengawal pembahasan Samarinda Terang agar alokasi anggaran yang disiapkan benar-benar diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Deni berharap program tersebut dapat menjadi bentuk nyata hubungan antara penerimaan daerah dan pelayanan yang diterima masyarakat. Dengan penerangan jalan yang semakin baik, fasilitas publik di Samarinda diharapkan mampu memberikan rasa aman dan mendukung mobilitas warga hingga malam hari. (ADV/RZL)
































