SINTESANEWS.ID — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Samarinda kini memasuki tahap krusial.
Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Samarinda, Markaca menegaskan regulasi tersebut harus mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan terciptanya iklim investasi yang sehat bagi pelaku usaha.
Markaca menilai sektor reklame memiliki potensi besar dalam mendongkrak pendapatan daerah apabila dikelola secara tertib dan modern. Namun di sisi lain, aturan yang terlalu rumit juga dikhawatirkan dapat menghambat investasi serta menyulitkan pelaku usaha reklame di daerah.
Markaca mengatakan pembahasan Raperda tidak hanya fokus pada aspek pendapatan, tetapi juga menyangkut penataan kota, kepastian hukum, hingga kemudahan perizinan bagi investor dan pengusaha lokal.
“Regulasi ini harus memberikan manfaat untuk daerah, tetapi jangan sampai membuat pelaku usaha kesulitan. Harus ada titik keseimbangannya,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, DPRD juga menerima berbagai masukan dari asosiasi dan pelaku usaha reklame yang mengeluhkan proses perizinan yang dinilai masih panjang dan berbelit. Sejumlah persyaratan administrasi disebut kerap menjadi hambatan dalam pengurusan izin pemasangan reklame.
Markaca menilai penyederhanaan sistem perizinan penting dilakukan agar pelaku usaha lebih tertib dan memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya. Menurutnya, regulasi yang terlalu kompleks justru berpotensi memunculkan reklame ilegal dan tumpang tindih penempatan papan iklan di sejumlah titik kota.
Selain persoalan investasi, aspek estetika dan keselamatan kota juga menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda tersebut. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh reklame yang berdiri memenuhi standar keamanan konstruksi dan sesuai dengan tata ruang perkotaan.
“Kita ingin Samarinda tetap terlihat tertata, modern, dan aman. Jadi penataan reklame juga harus memperhatikan wajah kota,” katanya.
DPRD juga mendorong adanya digitalisasi sistem pengawasan dan perizinan reklame agar proses administrasi lebih transparan serta meminimalkan potensi pelanggaran. Penggunaan sistem berbasis elektronik dinilai dapat mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pajak reklame.
Di sisi lain, pelaku usaha berharap regulasi baru nantinya mampu menghadirkan kepastian usaha dan tidak memberatkan sektor investasi lokal. Mereka menilai sektor reklame memiliki kontribusi penting terhadap aktivitas ekonomi maupun pendapatan daerah apabila didukung kebijakan yang tepat.
Markaca optimistis Raperda Penyelenggaraan Reklame dapat menjadi landasan baru dalam menciptakan tata kelola reklame yang lebih profesional, tertib, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan pembahasan yang kini memasuki tahap penting, DPRD berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya memperkuat PAD, tetapi juga mampu menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendukung pembangunan wajah Kota Samarinda yang lebih modern dan teratur. (Adv)
































