SINTESANEWS.ID – Dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar berhasil menyelamatkan uang daerah senilai Rp.1.768.795.075,00.
Hal ini disampaikan oleh Sekda Kukar, Sunggono, dalam acara Serah Terima Penyelamatan Uang Daerah yang diadakan di Aula Kejari Kukar pada Selasa (26/3/2024).
Dana yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pembangunan Embung Bukit Pariaman di Kecamatan Tenggarong Seberang dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.
Sunggono menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan Kejari Kukar.
“Penyerahan dana penyelamatan uang daerah ini menandai komitmen dan sinergitas kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Sunggono.
Ia juga menyampaikan bahwa dana yang telah dikembalikan pada tanggal 8 Maret 2024 ini adalah buah dari upaya Kajari Kukar dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Kukar.
Sunggono berharap bahwa dana yang diselamatkan ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin Kejari untuk tidak puas dengan hasil ini saja dan akan terus meningkatkan kemampuan untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai tupoksi,” tambahnya.
Di akhir, Sunggono mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam mewujudkan visi dan misi Kukar demi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (adv/ir/ar)
































