SINTESANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar mengadakan rapat koordinasi mengenai regulasi dan pelaporan dana kampanye pada Rabu (18/9/2024).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kodim 0906/KKR, Polres, Kesbangpol, Bawaslu, Diskominfo, Satpol PP, LO bakal pasangan calon, serta HMI Kukar sebagai pemantau Pemilihan.
Komisioner Bawaslu, Muchammad Amin, menjelaskan bahwa hingga saat ini, regulasi mengenai kampanye pasangan calon masih menunggu penetapan Peraturan KPU (PKPU).
“Saat ini yang kita sosialisasikan masih berupa rancangan, tapi biasanya rancangan ini yang akan ditetapkan,” ungkap Amin.
Amin juga menjelaskan bahwa salah satu regulasi yang belum diputuskan adalah mengenai jumlah dan ukuran alat peraga kampanye.
Ia mencatat, pada pemilihan sebelumnya, hal ini diatur langsung dalam PKPU, namun dalam rancangan saat ini belum ada ketentuan tersebut.
Meskipun demikian, mekanisme pencetakan alat peraga kampanye tetap memerlukan surat keputusan dari KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, Amin menyoroti perbedaan aturan dana kampanye antara Pilkada 2020 dan Pemilu 2024.
Kata dia, pada Pilkada kali ini, laporan kegiatan dan dana kampanye akan dikelola melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Sistem ini bersifat privat karena berisi data keuangan yang tidak boleh diakses oleh publik secara sembarangan.
“Terkait laporan kampanye dan dana kampanye, laporannya akan masuk ke Sikadeka, dan ini bersifat privasi karena melibatkan data keuangan yang tidak bisa dipublikasikan,” jelasnya. (adv/ir/ar)
































