Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Terduga Pembakar Rumah di Tenggarong Ditangkap, Ternyata Telah Lima Kali Beraksi

Terduga Pembakar Rumah di Tenggarong Ditangkap, Ternyata Telah Lima Kali Beraksi

Jumat,11 Oktober 2024 12:31WIB

Bagikan : Array
Konferensi Pers Polres Kukar terkait penangkapan pelaku percobaan pembakaran rumah di Gunung Belah Loa Ipuh. (Sintesa News)

SINTESANEWS.ID – Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RC (24) yang diduga sebagai pelaku percobaan pembakaran di kawasan Jalan Ulu Kedang Pahu, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, pada Rabu malam, 9 Oktober 2024.

RC, yang diketahui merupakan anggota Siskamling dan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar), ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Peristiwa percobaan pembakaran ini bermula ketika RC berjalan melewati sebuah rumah kosong yang tidak memiliki lampu penerangan jalan.

RC mengaku sering meminta pemilik rumah tersebut untuk menyalakan lampu penerangan, namun permintaannya kerap diabaikan.

Karena merasa kesal, RC mengambil karet ban bekas dari seorang pemulung di sekitar lokasi tanpa izin, lalu menyalakan api di rumah kosong tersebut.

Setelah api mulai membesar, RC melarikan diri dan kembali dengan memakai seragam relawannya untuk membantu memadamkan api.

RC kemudian kembali ke tempat kejadian untuk pura-pura membantu warga yang berusaha memadamkan api. Berkat kesigapan warga sekitar, api berhasil dipadamkan sebelum merambat dan menyebabkan kerusakan lebih lanjut.

Namun, upaya RC untuk mengelabui warga dan polisi tidak berlangsung lama. Tim Operasional Polres Kukar yang menyelidiki tempat kejadian perkara menemukan bukti kuat dari rekaman CCTV yang mengarah kepada RC. Setelah dilakukan pengembangan, RC akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib.

Dalam pemeriksaan, RC mengakui bahwa peristiwa tersebut bukanlah kali pertama ia melakukan aksi pembakaran.

Ia mengaku telah melakukan lima kali percobaan pembakaran sebelumnya. Salah satu aksinya yang paling fatal terjadi pada 5 September 2024, ketika ia membakar salah satu rumah kosong di lokasi yang sama.

Akibat perbuatannya, api merambat dan menghanguskan 21 rumah di sekitarnya, bahkan menewaskan satu orang korban jiwa.

Motif RC dalam aksi-aksi pembakaran sebelumnya bervariasi. Salah satunya, ia merasa terganggu karena akses pintu jalan menuju rumahnya ditutup oleh pemilik rumah yang menjadi sasarannya.

Di lain kesempatan, RC juga membakar kaca spion mobil milik seorang warga di Jalan Beringin 2, yang sering menegurnya agar tidak melewati jalan tersebut.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah korek api, telepon genggam, gunting, papan kayu, dan dokumen CCTV yang menunjukkan aksi pembakaran yang dilakukan RC.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menyampaikan bahwa RC akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembakaran yang menyebabkan kematian dan bahaya umum bagi barang, yakni Pasal 187 ayat (3) KUHP.

“Ancaman hukuman yang dihadapi RC maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” terang Jodi.

Penangkapan RC menjadi kabar yang meresahkan warga, mengingat aksinya yang berulang kali menimbulkan ketakutan di lingkungan setempat.

Kini, polisi terus melakukan penyelidikan untuk mendalami motif lain dan kemungkinan adanya pelaku tambahan dari aksi-aksi yang telah dilakukan RC.

“Terkait isu yang beredar bahwa pelaku juga diduga kekurangan jiwa, kita akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait motifnya. Kita akan observasi di psikolog dan nanti hasilnya akan disampaikan di persidangan,” tutup Jodi. (Ir/ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK