Home » DPRD Kukar » DPRD Kukar Tunjukkan Komitmen Nyata, Pansus I Tinjau Langsung Raperda Pemekaran Desa

DPRD Kukar Tunjukkan Komitmen Nyata, Pansus I Tinjau Langsung Raperda Pemekaran Desa

Rabu,25 Juni 2025 02:52WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Komitmen nyata untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan kembali diperlihatkan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui langkah aktif Panitia Khusus (Pansus) I yang tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran desa.

Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Desman Minang Endianto, bersama Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dan seluruh anggota pansus, rombongan melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan. Dua desa yang sedang diusulkan pemekarannya adalah Desa Jembayan Ilir dan Desa Loa Duri Seberang.

“Pekan lalu kami sudah ke pihak pemerintah kecamatan terkait yakni Loa Kulu dan Loa Janan, kemudian hari ini kami ke PPU (Penajam Paser Utara) untuk pengayaan materi draf penyusunan Raperda,” ujar Desman, Rabu (25/6/2025).

Kunjungan ke Kabupaten PPU ini bertujuan memperkaya substansi Raperda melalui studi komparatif dan diskusi mendalam. Langkah ini merupakan bagian dari proses legislasi yang bukan hanya administratif, namun juga kontekstual dan partisipatif.

Dalam pertemuan tersebut, Desman menjelaskan bahwa pembentukan desa, baik baru maupun hasil pemekaran, harus melalui sejumlah tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. Mulai dari kelengkapan dokumen administratif, kondisi sosial budaya, hingga batas wilayah dan potensi sumber daya lokal.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembentukan desa bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan dari bawah.

Adapun mekanisme pemekaran dan pembentukan desa diatur melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Regulasi ini menjadi acuan penting dalam memastikan proses pemekaran berlangsung terukur, terencana, dan berkelanjutan.

Tahapan awal dalam pembentukan desa adalah status “desa persiapan” yang harus melalui masa evaluasi maksimal tiga tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan desa tersebut memenuhi syarat administratif, kewilayahan, dan teknis.

“Berkaitan dengan desa persiapan tersebut, maka kita ketahui Desa Persiapan Jembayan Ilir dan Loa Duri Seberang adalah dua dari tujuh desa yang telah direkomendasikan oleh Bupati Kukar,” jelas Desman.

Kedua desa tersebut masing-masing merupakan hasil pemekaran dari Desa Jembayan dan Desa Loa Duri Ulu. Dasar hukum pembentukannya tertuang dalam Perbup Kukar Nomor 89 Tahun 2023 untuk Jembayan Ilir, dan Perbup Nomor 87 Tahun 2023 untuk Loa Duri Seberang.

Dengan semangat kolaboratif dan kerja nyata seperti ini, DPRD Kukar melalui Pansus I menunjukkan bahwa pemekaran desa bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari upaya serius membangun masa depan Kukar yang lebih merata, inklusif, dan sejahtera. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK