Home » DPRD Kukar » Komisi I DPRD Kukar Fasilitasi Dialog Damai Terkait Peralihan Subkontraktor PT PHSS

Komisi I DPRD Kukar Fasilitasi Dialog Damai Terkait Peralihan Subkontraktor PT PHSS

Rabu,18 Juni 2025 07:22WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan peran aktifnya dalam merespons persoalan ketenagakerjaan di daerah.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (18/6/2025), Komisi I berupaya menjembatani konflik yang muncul akibat peralihan subkontraktor PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dari PT Prima Armada Raya (PAR) ke PT Ramai Jaya Abadi (RJA).

Isu ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait tidak dipanggil kembalinya 10 orang tenaga kerja lokal yang sebelumnya bekerja sebagai pengemudi unit angkut di wilayah Samboja, Muara Jawa, dan Muara Badak.

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat akan berkurangnya peluang kerja lokal.

RDP yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kukar ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), perwakilan manajemen PT PHSS dan PT RJA, unsur Muspika Samboja, hingga tokoh masyarakat dan perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong kedua belah pihak untuk melakukan islah atau pendekatan damai.

Menurutnya, menjaga kondusifitas sosial jauh lebih penting daripada bersikukuh dalam perbedaan yang bisa memicu gejolak lebih luas.

“Kita menyarankan agar semua pihak duduk bersama, saling koreksi, dan jangan sampai persoalan ini merugikan kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan,” ujar Desman.

Meski diakui bahwa PT RJA telah melalui prosedur formal dalam proses peralihan subkontraktor, namun Desman menekankan pentingnya komunikasi terbuka.

Hal ini dianggap krusial agar proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan warga yang terdampak.

“Kita tidak bisa hanya berpaku pada aturan tanpa melihat situasi sosial di lapangan. Makanya kita beri waktu satu minggu agar semua pihak bisa melakukan rembuk dan menyampaikan hasilnya ke Pertamina Zona 9,” lanjutnya.

Komisi I DPRD Kukar juga menegaskan siap mengawal proses ini hingga ke tingkat pusat, jika mediasi di daerah tidak membuahkan hasil.

Langkah ini menunjukkan komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal.

Desman juga menegaskan bahwa penyelesaian harus mencakup solusi yang adil dan berkelanjutan, baik berupa pengembalian tenaga kerja yang terdampak, penyesuaian sistem kerja baru, maupun bentuk dukungan lain yang relevan.

Tak hanya itu, DPRD Kukar juga mengapresiasi kontribusi LPM dalam forum dialog tersebut.

Mereka dinilai sebagai elemen strategis yang dapat membantu proses komunikasi lebih dekat ke akar rumput.

“Kami harapkan LPM bisa dilibatkan dalam proses ini, tentunya dengan pendampingan dari pihak kepolisian agar arah mediasi tetap konstruktif dan aman,” tutup Desman.

Langkah cepat dan terukur dari Komisi I DPRD Kukar ini menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam membela kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keadilan sosial di wilayah Kukar. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK