SINTESANEWS.ID – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan pentingnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna ke-24, Selasa 22 Juli 2025.
Menurutnya, pengajuan dua Raperda di luar Propemperda ini bukan tanpa alasan, melainkan karena menyangkut keberlangsungan dan optimalisasi pemanfaatan dua aset penting milik daerah yaitu Pelabuhan Amborawang Laut dan penyertaan modal pada PT Graha 165 Tbk.
Dalam wawancara usai rapat, Ahmad Yani menjelaskan bahwa dua Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan agar aset milik daerah dapat dikelola secara profesional dan tidak terbengkalai.
“Kita semua memahami urgensi dari dua Raperda ini. Yang pertama adalah aset Amborawang Laut yang akan diserahkan ke PT Tunggang Parangan (Perseroda). Begitu pula dengan aset PT Graha 165 Tbk, yang nantinya juga akan kita titipkan pengelolaannya ke PT Tunggang Parangan,” ujarnya.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa Pelabuhan Amborawang Laut saat ini secara geografis sudah berada dalam wilayah otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun secara kepemilikan, aset tersebut masih sah milik Pemerintah Kabupaten Kukar.
Oleh sebab itu, perlu ada upaya konkret agar aset ini tidak hanya tetap berada dalam kendali Pemkab Kukar, tetapi juga dapat dikembangkan secara ekonomi.
“Kalau tetap dikelola oleh pemerintah kabupaten, maka aset itu tidak bisa dikembangkan, bahkan bisa saja diambil alih secara otomatis oleh otorita IKN. Maka satu-satunya cara adalah menyerahkannya kepada BUMD, dalam hal ini PT Tunggang Parangan, agar bisa dikelola secara bisnis,” terang Yani.
Ia juga menekankan bahwa urgensi ini bukan hanya soal administrasi kepemilikan, tapi menyangkut masa depan ekonomi daerah.
Dengan penyerahan pengelolaan kepada BUMD, aset bisa dimanfaatkan secara produktif dan bernilai tambah bagi Kukar.
Sementara itu, menyangkut Raperda kedua, yaitu perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang penyertaan modal pada PT Graha 165 Tbk, Ahmad Yani memaparkan adanya dinamika dalam proses investasi yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade. Menurutnya, dari total rencana penyertaan modal sebesar Rp25 miliar, baru Rp12,5 miliar yang terealisasi.
“Namun setelah dikaji dan berdasarkan masukan dari pihak PT. Graha 165 Tbk, nilai investasi Rp12,5 miliar itu ternyata sudah berkembang pesat. Saat ini nilai aset tersebut bisa mencapai Rp30 hingga Rp40 miliar. Artinya, dari sisi investasi, pemerintah tidak mengalami kerugian,” ungkapnya.
Meski begitu, ia mengakui ada catatan penting dari sisi regulasi. Penyertaan modal kepada badan usaha milik swasta sejatinya tidak diperbolehkan oleh regulasi keuangan daerah. Karena itu, agar tetap sesuai dengan aturan, ke depan pengelolaan saham PT. Graha 165 Tbk perlu dilakukan melalui BUMD.
“Oleh karena itu, nanti pengelolaannya harus dilakukan oleh PT Tunggang Parangan. Kerja sama melalui BUMD ini akan membuat pengelolaan lebih akuntabel dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ahmad Yani berharap pembahasan Raperda ini bisa segera dilanjutkan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dan ditetapkan menjadi Perda.
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya soal kelengkapan hukum, tetapi juga bagian dari langkah strategis DPRD dalam mengawal kepentingan ekonomi daerah ke depan.
Dengan pendekatan yang hati-hati dan penuh pertimbangan, DPRD Kukar ingin memastikan bahwa setiap kebijakan terkait aset daerah dapat membawa manfaat jangka panjang dan menghindarkan daerah dari risiko kehilangan kendali atas aset strategisnya.
Langkah ini juga memperlihatkan keseriusan DPRD Kukar dalam menjaga aset publik sekaligus mendorong peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah. (Adv/fi)