Home » Advertorial » Diskominfo Kukar » Disdukcapil Kukar Wajibkan RT Laporkan Data Kematian Penduduk

Disdukcapil Kukar Wajibkan RT Laporkan Data Kematian Penduduk

Rabu,2 April 2025 06:56WIB

Bagikan : Array
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto.

SINTESANEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kukar mewajibkan pelaporan akta kelahiran dan akta kematian oleh RT demi membentuk data kependudukan yang akurat.

Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah banyaknya kasus kematian yang tidak dilaporkan karena dianggap tidak memiliki kepentingan tertentu, seperti warisan atau pensiun.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengungkapkan, data kependudukan dipengaruhi oleh empat komponen utama: kelahiran, kematian, kepindahan, dan kedatangan (lampit). Dari keempatnya, pelaporan kematian menjadi tantangan.

“Jika seseorang meninggal dan tidak dilaporkan, maka ia masih dianggap hidup. Akibatnya, muncul berbagai masalah, seperti tunggakan iuran BPJS atau bahkan menjadi pemilih fiktif dalam pemilu,” ujar Iryanto.

Kaya dia, untuk mengatasi masalah ini, Disdukcapil Kukar menerapkan dua langkah strategis. Pertama, dilakukan pencocokan data yang menemukan 7.989 warga telah meninggal tetapi belum memiliki akta kematian.

Kedua, ketua RT dilibatkan secara aktif dalam pelaporan kematian melalui aplikasi digital yang telah diperbarui dengan fitur khusus.

Iryanto bilang, RT yang sudah memiliki akun dalam aplikasi ini hanya perlu mengunggah tiga dokumen, yaitu foto kartu keluarga jenazah, surat kematian dari rumah sakit, dan KTP ahli waris. Jika laporan masuk pada hari kerja, akta kematian bisa diterbitkan di hari yang sama.

Iryanto berharap dengan adanya sistem ini, pelaporan kematian tidak lagi diabaikan.

“Keluarga boleh saja tidak melapor karena merasa tidak ada kepentingan, tetapi RT wajib melaporkannya kepada kami. Ini sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44 yang mewajibkan setiap kematian dilaporkan oleh ketua RT,” tegasnya. (Adv/ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK