SINTESANEWS.ID — Meningkatnya frekuensi banjir di berbagai wilayah Kalimantan Timur sepanjang musim hujan 2025 mendorong DPRD Kaltim mempercepat pembentukan regulasi pengelolaan sungai. DPRD menilai belum adanya aturan teknis yang terintegrasi membuat penanganan sungai selama ini tidak efektif dan kerap tumpang tindih antarinstansi.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sungai telah masuk dalam daftar prioritas pembahasan legislatif.
“Raperda ini sudah menjadi prioritas. Pemprov memang mengusulkan, tetapi DPRD lebih dulu mengajukan inisiatifnya,” ujarnya.
Demmu menjelaskan, dalam mekanisme legislasi daerah, apabila terdapat dua usulan raperda dengan substansi yang sama, maka raperda inisiatif DPRD otomatis menjadi rujukan utama. Meski demikian, penyusunan regulasi tetap akan dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah provinsi.
Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan teknis di lapangan serta mampu menjawab persoalan banjir yang terjadi di berbagai daerah.
Demmu menyoroti kondisi banjir yang kerap melanda Samarinda, Kutai Kartanegara, hingga Paser sebagai bukti perlunya payung hukum yang mampu menyatukan kebijakan lintas sektor.
“Tanpa regulasi yang kuat, penanganan sungai selama ini berjalan sektoral dan tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa banjir telah menjadi persoalan rutin setiap tahun di Kaltim. Karena itu, kehadiran Raperda Pengelolaan Sungai diharapkan menjadi fondasi dalam membangun sistem pengelolaan sungai yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
DPRD Kaltim juga menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembahasan raperda tersebut setelah rekomendasi dari pemerintah pusat diterima. Dengan adanya regulasi yang jelas, upaya mitigasi banjir di Kaltim diharapkan dapat berjalan lebih konsisten dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
(IA/ADV/DPRDKaltim)
































