SINTESANEWS.ID – Dugaan pencemaran air bersih akibat semburan lumpur dan gas dari sumur Pertamina EP di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, mendapat sorotan serius dari DPRD Kalimantan Timur.
Anggota DPRD, Muhammad Samsun, menuntut Pertamina dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera mengambil langkah konkrit untuk menangani dampak insiden tersebut.
Semburan yang terjadi pada 19 Juni 2025 itu menyebabkan perubahan warna air PDAM menjadi kecokelatan dan bau minyak menyengat, memicu keresahan warga setempat.
Samsun menegaskan, respons cepat dan transparan sangat dibutuhkan agar kekhawatiran publik segera teratasi.
“Kejadian ini tidak bisa dianggap enteng. Pertamina dan DLH wajib bertindak cepat agar pencemaran air di Sangasanga segera teratasi,” kata Samsun, Senin (23/6/2025).
Samsun juga mengkritisi koordinasi antarlembaga yang dinilai kurang optimal dalam menangani insiden serupa yang pernah terjadi sebelumnya di wilayah itu. Ia menegaskan Pertamina sebagai pemegang izin resmi satu-satunya di sektor migas di Sangasanga harus bertanggung jawab penuh atas pencemaran ini.
“Pertamina harus segera bertindak. DLH juga harus turun tangan untuk investigasi agar dampak lingkungan dapat diketahui secara jelas dan bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Samsun menolak anggapan bahwa status Pertamina sebagai BUMN membuat perusahaan lepas dari kewajiban pertanggungjawaban atas pencemaran lingkungan.
“BUMN atau bukan, semua harus bertanggung jawab jika merusak lingkungan,” ujarnya.
Pihak Pertamina EP menyatakan semburan telah berhasil dihentikan pada 21 Juni 2025 dan telah membuka posko kesehatan serta mendistribusikan air bersih kepada warga terdampak. Namun, langkah ini belum cukup meredam keresahan masyarakat karena belum ada hasil investigasi resmi DLH yang menjelaskan dampak lingkungan secara menyeluruh.
Hingga saat ini, warga dan DPRD masih menanti komitmen pemulihan jangka panjang dari Pertamina serta langkah-langkah preventif agar insiden serupa tidak terulang.(Adv)