SINTESANEWS.ID – DPRD Kalimantan Timur akan memanggil sejumlah pemilik bangunan komersial yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kaltim di kawasan Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda.
Langkah ini diambil menyusul dugaan penyalahgunaan aset negara oleh belasan kafe dan rumah makan yang tidak memiliki kejelasan legalitas.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, mengatakan pemanggilan akan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait. Ia juga mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut tuntas status kepemilikan lahan tersebut.
“Saya yang melaporkan ini. Kita sudah komunikasi dan akan undang semua pihak, termasuk 14 pemilik bangunan,” ujar Jahidin, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, persoalan ini perlu ditangani lintas komisi, mengingat melibatkan aspek hukum, tata kelola aset, dan infrastruktur. Ia telah menginisiasi rapat gabungan antara Komisi I, II, dan III DPRD Kaltim untuk membahas masalah tersebut secara menyeluruh.
“Kalau lahan itu dibeli secara sah, harus ada dokumen pelepasan aset Pemprov. Kalau tidak ada, itu pelanggaran,” tegasnya.
DPRD juga membedakan antara bangunan yang legal dan ilegal di kawasan itu. Kantor Kelurahan Dadi Mulya dan sekretariat Persatuan Haji Indonesia (PHI) Samarinda dinilai sah karena memiliki izin pinjam pakai. Sementara bangunan komersial lainnya diduga berdiri tanpa izin resmi.
Jahidin juga mencurigai adanya oknum yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan aset negara, terutama karena lokasi bangunan yang berada di jalur strategis dekat rumah dinas dan rencana proyek pelebaran jalan.
“Jangan sampai ada pihak yang ambil untung pribadi, sementara ini tanah negara dan masuk rencana jalan dua jalur,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas ilegal tersebut bukan hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga dapat menghambat program pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas strategis pemerintah provinsi.
Sebagai legislator dari dapil Samarinda, Jahidin menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pengembalian fungsi lahan milik negara, dan mendorong pengelolaan aset yang transparan serta akuntabel.(Adv)