SINTESANEWS.ID- DPRD Kalimantan Timur mendesak kepastian waktu pemasangan fender Jembatan Mahakam I yang hingga kini belum terpasang sejak ditabrak kapal milik PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra (PMTS) pada 16 Februari 2025 lalu.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu, 16 April 2025, dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecelle. Ia menyebut kekhawatiran publik meningkat karena jembatan masih beroperasi tanpa pelindung.
“Tanpa fender, masyarakat masih was-was melintas. Harus ada kepastian kapan fender terpasang kembali,” tegas Sabaruddin.
Menurutnya, insiden tabrakan ini menjadi pengingat pentingnya sistem perlindungan infrastruktur, apalagi Kalimantan Timur pernah mengalami tragedi runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara pada 2012 silam.
Kepala BBPJN Kaltim, Hendro Satrio, menjelaskan pemasangan fender membutuhkan kajian teknis yang mendalam. Hasil pengukuran awal menunjukkan dasar sungai berada di kedalaman 22 meter, namun titik tanah keras belum ditemukan, sehingga fender belum bisa ditancapkan dengan aman.
“Fender harus menyentuh tanah keras di kedalaman sekitar 50 meter. Ini tidak bisa dipaksakan, harus akurat,” ujarnya.
Meski demikian, hasil kajian dari konsultan independen yang disewa oleh PT PMTS menargetkan pemasangan fender dapat rampung pada Desember 2025. Proyek ini diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp35 miliar, dengan potensi biaya tambahan bila kondisi di lapangan berubah.
“Kalau biaya membengkak, itu tetap tanggung jawab si penabrak. Kami sudah kunci komitmen mereka untuk menyelesaikan,” tambah Hendro.
Opsi sempat dibuka oleh BBPJN agar PT PMTS menyetor dana ke negara untuk selanjutnya dikerjakan langsung oleh BBPJN. Namun, perusahaan memilih menangani sendiri pemasangan fender tersebut.
Sementara itu, untuk menjamin keselamatan lalu lintas sungai selama fender belum terpasang, Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyatakan pihaknya telah menambah dua kapal tunda untuk mengatur arus keluar-masuk kapal di bawah jembatan.
Di sisi teknis, Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, AM Fitra Firnanda, mengungkapkan pilar ketiga Jembatan Mahakam I mampu menahan benturan hingga 3.800 kilonewton (kN) pada kecepatan kapal maksimal lima knot. Namun disarankan kapal hanya melaju pada kecepatan 0,5 knot saat melintas di bawah jembatan untuk menghindari risiko kerusakan.
“Dengan kecepatan itu, pilar masih mampu menahan benturan kapal berbobot hingga 15 ribu DWT (Deadweight Tonnage),” jelas Fitra.
Menutup RDP, Sabaruddin menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proyek pemasangan fender hingga selesai, demi menjamin keamanan jembatan dan keselamatan publik.
“Kepastian sudah ada. Sekarang tinggal dikawal agar tidak molor lagi,” tutupnya. (Adv)