SINTESANEWS.ID — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2025 kembali menjadi sorotan DPRD Kaltim. Legislator meminta pemerintah provinsi tidak menunda lagi penentuan nilai UMP karena keputusan tersebut berkaitan langsung dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan disahkan pada 28 November 2025.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa urusan UMP bukan sekadar formalitas administratif. Ia menilai penetapan upah tahunan ini sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi pekerja sekaligus diperlukan sebagai acuan dalam berbagai perencanaan anggaran.
“UMP itu bukan urusan administratif semata. Idealnya, sudah selesai sebelum APBD diketok agar perusahaan dan pekerja punya kepastian sejak awal,” kata Darlis.
Darlis menjelaskan bahwa usulan kenaikan UMP tahun depan diperkirakan berada pada kisaran minimal enam persen dari nilai yang berlaku saat ini, yakni Rp3,7 juta. Dengan perkiraan tersebut, UMP 2025 kemungkinan akan mendekati Rp4 juta.
Meski sudah ada gambaran mengenai besaran kenaikan, proses pembahasannya masih berjalan melalui mekanisme tripartit di Dewan Pengupahan. Dalam forum tersebut, pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja diminta menyampaikan pandangan masing-masing sebelum keputusan final ditetapkan.
Menurut Darlis, dinamika pembahasan perlu digarisbawahi karena berbagai sektor industri memiliki kondisi finansial yang berbeda. Ia mengingatkan agar keputusan akhir tidak memberatkan pelaku usaha, namun tetap mampu menjamin kelayakan hidup buruh.
“Jika kenaikannya terlalu tinggi sementara daya tahan perusahaan terbatas, justru bisa memicu masalah baru. Sebaliknya, kalau kenaikannya minim, pekerja yang akan menanggung beban,” jelasnya.
Ia turut menyinggung bahwa keterlambatan penetapan UMP dapat berdampak pada proses selanjutnya, termasuk penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan penyusunan anggaran perusahaan untuk tahun mendatang. Perusahaan, menurutnya, membutuhkan kepastian angka sebelum merancang strategi operasional.
Hingga saat ini, Darlis menyebut bahwa Pemprov Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja masih belum menyampaikan nilai resmi UMP 2025. Kondisi tersebut menambah kekhawatiran bahwa proses pembahasan bisa berlarut-larut apabila tidak segera diprioritaskan.
“Sampai hari ini Pemprov Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja belum menyampaikan nilai resmi UMP 2025,” tukasnya. (IA/ADV/DPRDKaltim)
































