Home » Advertorial » DPRD Kaltim » DPRD Kaltim Desak Tindakan Konkret terhadap Revisi Perda Penggunaan Jalan Umum

DPRD Kaltim Desak Tindakan Konkret terhadap Revisi Perda Penggunaan Jalan Umum

Rabu,7 Mei 2025 02:48WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menyayangkan kurangnya aksi nyata dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan operasional perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.

Revisi yang dilakukan oleh DPRD Kaltim tersebut secara eksplisit melarang penggunaan jalan publik oleh perusahaan tambang dan perkebunan untuk aktivitas operasional mereka dan mewajibkan pembangunan jalur khusus atau hauling road sebagai solusi permanen.

Salehuddin menegaskan bahwa revisi perda ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk menanggulangi masalah yang telah meresahkan masyarakat, seperti penggunaan jalan umum untuk hauling yang mengancam keselamatan dan merusak infrastruktur jalan.

Namun, ia menyayangkan tidak adanya tindak lanjut yang jelas dari Biro Hukum Pemda Kaltim untuk menegakkan aturan tersebut.

“Sudah kami dorong revisi perda ini hingga ke kementerian terkait di pusat. Tapi ironisnya, di tingkat daerah justru belum ada pergerakan yang signifikan. Ini jelas bentuk pembiaran yang sangat berisiko,” ujar Salehuddin saat ditemui di Samarinda, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, meski aturan telah diperbarui, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari harapan, dan hal ini perlu segera diperbaiki.

Peraturan baru yang mengatur pemanfaatan jalan umum untuk aktivitas tambang tersebut telah mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD Kaltim, termasuk Salehuddin, yang melihat pentingnya pembangunan jalur khusus untuk aktivitas hauling agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Namun, masalahnya adalah minimnya tindak lanjut di tingkat daerah.

Salehuddin mengungkapkan bahwa apabila pemerintah daerah tidak segera menindaklanjuti revisi perda ini, maka praktik ilegal penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang dan perkebunan akan terus berlanjut, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan merusak infrastruktur jalan yang sudah ada.

Padahal, peraturan tersebut memiliki potensi untuk memperbaiki kondisi dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas pertambangan.

“Pemerintah daerah harus lebih serius dalam menegakkan perda ini. Jangan hanya menunggu laporan atau keluhan dari masyarakat, tapi segera ambil langkah konkret untuk melindungi kepentingan umum dan melaksanakan amanat peraturan daerah,” tegasnya.

Salehuddin juga mencatat bahwa kendala yang dihadapi bukan hanya soal kurangnya pengawasan, tetapi juga kurangnya koordinasi antara instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Biro Hukum Pemda Kaltim.

Menurutnya, koordinasi yang buruk menyebabkan kurangnya sinergi dalam menerapkan perda dan menangani pelanggaran yang terjadi.

“Penyelesaian masalah ini memerlukan komitmen kuat dari seluruh jajaran pemerintahan daerah. Tanpa adanya sinergi antara semua pihak, aturan yang sudah dibuat tidak akan efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pemda Kaltim harus segera merancang mekanisme pengawasan yang lebih ketat, agar perusahaan tambang yang masih melanggar aturan dapat diberi sanksi tegas.(Adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI