Home » Advertorial » DPRD Kaltim » DPRD Kaltim Dorong Penggalian Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Alat Berat

DPRD Kaltim Dorong Penggalian Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Alat Berat

Rabu,7 Mei 2025 02:44WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, mengingatkan pemerintah provinsi untuk memperhatikan potensi besar dalam penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak alat berat.

Menurutnya, pajak ini dapat menjadi salah satu sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah yang selama ini belum maksimal dimanfaatkan.

“Pajak alat berat dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah. Ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan PAD yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Sapto dalam wawancara di Samarinda, Selasa (6/5/2025).

Sapto menilai bahwa pajak alat berat di Kalimantan Timur (Kaltim) masih tergolong rendah. Hal ini mengingat besarnya jumlah alat berat yang beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur yang ada di wilayah ini.

Meskipun begitu, ia mengungkapkan bahwa banyak alat berat yang tidak terdaftar, tidak membayar pajak bahan bakar alat berat (PBB HB), dan bahkan menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim.

“Banyak alat berat di Kalimantan Timur yang tidak terdaftar, tidak membayar pajak bahan bakar alat berat, dan menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim. Ini jelas merugikan daerah karena potensi pendapatan daerah yang seharusnya bisa diperoleh jadi hilang,” katanya.

Mengingat pentingnya sektor ini, Sapto mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap pajak alat berat.

Ia menyebutkan bahwa penggalian PAD dari sektor pajak alat berat ini dapat membantu pendanaan pembangunan dan berbagai program pemerintah lainnya.

Menurut Sapto, penting bagi pemerintah daerah untuk memperhatikan aspek keadilan dalam pengenaan pajak. Pajak alat berat harus dikenakan secara proporsional dan tidak memberatkan pihak tertentu.

Hal ini untuk memastikan bahwa pengenaan pajak tetap adil, tidak mengganggu kelancaran operasional industri, dan pada saat yang sama bisa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

“Kita harus memastikan bahwa pengenaan pajak tidak memberatkan, terutama bagi perusahaan yang sudah taat pada aturan. Namun, bagi yang belum terdaftar atau tidak membayar pajak, perlu ada sanksi yang jelas dan tegas,” tambahnya.(Adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK