Home » Advertorial » DPRD Kaltim » DPRD Kaltim Dorong Rapat Lintas Komisi, Kasus Tambang Ilegal di KRUS Tunggu Jadwal Banmus

DPRD Kaltim Dorong Rapat Lintas Komisi, Kasus Tambang Ilegal di KRUS Tunggu Jadwal Banmus

Selasa,29 April 2025 05:55WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur tengah mengupayakan pembahasan lintas komisi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS), Samarinda. Rencana rapat tersebut kini menunggu penjadwalan resmi dari Badan Musyawarah (Banmus).

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, yang menyebut perlunya sinergi antarkomisi mengingat persoalan menyentuh banyak aspek, mulai dari kehutanan, pendidikan, hingga hukum.

“Karena ini menyangkut izin dan pertambangan di kawasan KHDTK, tidak bisa hanya satu komisi yang tangani. Harus lintas komisi,” ujar Darlis saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (28/4/2025).

Dugaan Aktivitas Ilegal Sudah Meluas

Darlis menuturkan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan inspeksi dan menyegel lokasi dengan garis polisi. Namun hingga kini, belum ada pihak yang dijadikan tersangka, meskipun aktivitas pengerukan telah meluas hingga lebih dari tiga hektare di kawasan konservasi dan pendidikan tersebut.

“Kalau sudah ada pengerukan besar, mustahil dilakukan tanpa perintah atasan. Harusnya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menduga lambannya proses hukum berkaitan dengan pergantian pejabat penegak hukum yang membutuhkan waktu adaptasi. Namun, menurutnya, kerusakan yang terjadi sudah cukup bukti untuk melanjutkan ke proses pidana.

Fungsi Kawasan Pendidikan Terancam

KRUS merupakan bagian dari Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang menjadi laboratorium alam bagi kegiatan pendidikan dan penelitian di Universitas Mulawarman. Darlis menegaskan bahwa kerusakan di kawasan itu tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada fungsi pendidikan tinggi di Kaltim.

“Kalau di DPRD, kami sudah jalankan fungsi pengawasan. Kerusakan sudah jelas. Sekarang tinggal penegakan hukum. Ini harus dibawa ke ranah pidana,” pungkasnya. (Adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK