SINTESANEWS.ID – Dalam upaya memperkuat pondasi masyarakat melalui ketahanan keluarga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan RT 95, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Senin (14/4/2025).
Anggota DPRD Kaltim, H. Nurhadi Saputra, hadir langsung untuk menyampaikan pentingnya implementasi Perda tersebut kepada warga.
Menurutnya, ketahanan keluarga merupakan fondasi utama dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera dan tangguh menghadapi dinamika zaman.
“Perda ini bukan sekadar aturan tertulis, tetapi merupakan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan keluarga yang sehat, harmonis, dan berdaya. Ketahanan keluarga harus dibangun dari aspek ekonomi, fisik, mental, hingga spiritual,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.
Nurhadi menjelaskan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran strategis dalam mendidik generasi penerus.
Oleh karena itu, penguatan keluarga melalui kebijakan publik dinilai penting untuk mencegah berbagai persoalan sosial sejak dini.
Ia juga menyoroti maraknya persoalan sosial seperti pernikahan dini, perceraian, hingga kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dicegah jika ketahanan keluarga ditingkatkan.
Dalam hal ini, Perda No. 2 Tahun 2022 menjadi instrumen penting dalam membina dan mendampingi keluarga.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa ada dasar hukum yang menjamin hak dan kewajiban keluarga untuk hidup dalam suasana yang sehat dan produktif. Sosialisasi ini juga menjadi forum aspiratif agar warga bisa menyampaikan masukan terhadap implementasi perda di lapangan,” tambahnya. (Adv)