SINTESANEWS.ID — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa lahan antara warga bernama H. Sutarno dengan perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP), di ruang rapat Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Senin (26/5/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Ir. H. Agus Suwandy, dan turut dihadiri anggota komisi lainnya yakni Safuad dan Didik Agung Eko Wahono.
Selain itu, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara juga hadir sebagai pihak yang memiliki wewenang teknis terkait legalitas lahan.
Dalam kesempatan itu, H. Sutarno mengklaim bahwa lahan seluas 4 hektare miliknya yang terletak di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, telah dikuasai dan digarap PT IBP tanpa adanya proses jual beli atau persetujuan apapun. Ia menyatakan lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit sejak tahun 1992.
“Sejak Juni 2023 saya sudah coba berkomunikasi langsung dengan PT Insani, tapi tidak pernah mendapat respons positif. Karena tidak ada kejelasan, saya akhirnya melapor ke DPRD Kaltim agar bisa difasilitasi,” ungkap Sutarno dalam forum RDP.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyatakan bahwa lembaganya berkepentingan untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Ia menegaskan bahwa sengketa lahan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena dapat memicu konflik sosial yang lebih besar.
“Kami di Komisi I bertugas menjaga agar hak-hak warga terlindungi. Jika memang ada sertifikat resmi, maka harus diklarifikasi keabsahannya. Dan jika terbukti ada pelanggaran dari pihak perusahaan, maka harus ada penyelesaian yang mengedepankan keadilan,” tegas Agus.
Pihak Kantor Pertanahan dalam rapat tersebut menyampaikan akan melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen sertifikat dan koordinat lahan milik H. Sutarno guna memastikan status kepemilikan secara administratif dan yuridis. Mereka juga berkomitmen membantu proses klarifikasi secara teknis di lapangan.
Sementara itu, perwakilan dari PT IBP yang diundang tidak hadir dalam rapat, yang kemudian menjadi catatan kritis bagi Komisi I.
“Ketidakhadiran pihak perusahaan tentu menjadi penghambat penyelesaian masalah ini. Dalam waktu dekat, kami akan kirimkan undangan resmi kedua agar mereka hadir dan memberikan penjelasan,” ujar Didik Agung.
Komisi I menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal sampai ada penyelesaian yang tuntas. Selain itu, mereka juga mendorong Pemerintah Provinsi dan instansi terkait agar memperbaiki sistem verifikasi penggunaan lahan di wilayah tambang, guna mencegah tumpang tindih hak kepemilikan di masa depan.
“Kita ingin penyelesaian yang tidak hanya administratif, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi warga. Kalau tidak ditindaklanjuti dengan serius, ini bisa menjadi preseden buruk,” tutup Agus Suwandy.(Adv)