SINTESANEWS.ID- DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2024 meminta agar rekomendasi dewan tidak hanya menjadi dokumen formal tanpa tindak lanjut.
Hasil konsultasi Pansus ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa rekomendasi harus disampaikan secara tegas dan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Anggota Pansus, Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, menyampaikan bahwa jika ditemukan pengulangan kesalahan yang sebelumnya telah direkomendasikan untuk diperbaiki namun diabaikan, maka kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus dievaluasi oleh Gubernur.
“Kalau ada rekomendasi LKPj sebelumnya yang tidak dijalankan dan kesalahan itu terulang, maka kepala OPD yang bersangkutan patut dievaluasi. Kalau perlu, diganti karena telah mengabaikan rekomendasi secara sengaja,” tegas Ayub, usai pertemuan di Gedung Kemendagri, Kamis (15/5/2025).
Menurut Ayub, ketegasan Gubernur terhadap OPD yang tidak menjalankan rekomendasi dewan menjadi indikator komitmen dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Ayub menjelaskan bahwa dalam konteks transisi kepemimpinan di Pemprov Kaltim, Pansus tetap memiliki ruang untuk menyusun rekomendasi yang bisa menyinergikan antara program gubernur sebelumnya dengan visi dan misi gubernur terpilih saat ini.
“Ketika ada program yang masih berjalan dari era Gubernur atau Pj Gubernur sebelumnya, tidak masalah kalau arah kebijakan itu mau diubah agar sesuai dengan visi kepala daerah yang baru. Yang penting ada sinergi dan dasar yang kuat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinkronisasi ini penting agar pembangunan tidak terputus di tengah jalan dan bisa menyesuaikan arah baru pemerintahan daerah tanpa mengorbankan efektivitas program yang sudah berjalan.
Dalam waktu dekat, Pansus akan merampungkan laporan final dan menyerahkan rekomendasi resmi kepada Gubernur Kaltim sebagai bagian dari pertanggungjawaban kinerja pemerintahan daerah tahun 2024.
DPRD Kaltim juga berkomitmen akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut guna memastikan bahwa evaluasi yang dilakukan benar-benar berdampak pada perbaikan tata kelola pemerintahan.(Adv)