SINTESANEWS.ID – DPRD Kalimantan Timur akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan lintas komisi pada Senin, 5 Mei 2025, untuk menindaklanjuti kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Immanuel, menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap perusakan hutan yang menyangkut kepentingan institusi pendidikan dan lingkungan.
“Ini bagian dari tugas pengawasan kami. Kami akan undang pihak-pihak yang kompeten agar persoalan ini bisa ditindaklanjuti secara komprehensif,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).
RDP akan melibatkan empat komisi sekaligus, yakni Komisi I (bidang hukum), Komisi II (kehutanan), Komisi III (pertambangan), dan Komisi IV (lingkungan hidup).
Koordinasi lintas komisi dinilai penting mengingat kompleksitas persoalan yang melibatkan aspek hukum, izin tambang, dan perlindungan lingkungan.
Kasus tambang ilegal ini mencuat awal April 2025 lalu, setelah mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul menemukan lima unit alat berat beroperasi di area hutan seluas 3,26 hektare tanpa izin.
Pihak Unmul menegaskan tidak pernah memberikan izin dan telah melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum.
“Namun hingga kini, penyelidikan terhadap pelaku perusakan kawasan konservasi dan pendidikan tersebut masih berjalan tanpa kejelasan,” pungkasnya.(Adv)