Home » Advertorial » DPRD Kaltim » DPRD Kaltim Siap Kawal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah

DPRD Kaltim Siap Kawal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah

Jumat,4 Juli 2025 06:01WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024.

Menurut Hasanuddin, LHP BPK bukan sekadar laporan rutin tahunan, melainkan dokumen strategis yang menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan salah satu dari tiga fungsi utamanya, yakni fungsi pengawasan.

Hal ini diatur dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Laporan ini sangat membantu kami dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD secara menyeluruh,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap pejabat pemerintah yang disebut dalam temuan BPK wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Pejabat harus memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima. Jika tidak, sanksi administratif bisa dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa DPRD tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memiliki kewenangan untuk meminta laporan kemajuan atas tindak lanjut dari rekomendasi BPK.

Ini sejalan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 yang memperkuat posisi DPRD dalam menindaklanjuti LHP BPK, baik dalam bentuk laporan keuangan, kinerja, maupun tujuan tertentu.

“DPRD akan memonitor secara berkelanjutan proses tindak lanjut dari setiap temuan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif dan efisien,” ujarnya.

Penyerahan LHP kali ini, lanjut Hasanuddin, menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia berharap seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltim dapat menjadikan rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

“DPRD Kaltim akan terus mengawal, mencermati, dan bila perlu memberikan rekomendasi tambahan agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance. Tujuan akhirnya jelas meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” pungkasnya.(Adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK