Home » Advertorial » DPRD Kaltim » DPRD Kaltim Siap Percepat Pembahasan Perda Sekolah Rakyat Jika Ada Mandat Resmi

DPRD Kaltim Siap Percepat Pembahasan Perda Sekolah Rakyat Jika Ada Mandat Resmi

Kamis,22 Mei 2025 05:37WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demu, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sekolah Rakyat jika sudah ada surat perintah resmi dari pemerintah pusat.

“Kami siap menindaklanjuti kalau itu memang perintah mandatori, karena biasanya memang ada kewajiban membuat perda. Namun kami harus membaca terlebih dahulu isi suratnya, termasuk apakah ada batas waktu yang harus dipenuhi. Jika ada tenggat waktu, tentu kami percepat, tapi jika tidak, kami pelajari dulu karena saat ini kami juga tengah mengerjakan beberapa perda prioritas lainnya,” jelas Baharuddin kepada awak media, Rabu (21/5/2025).

Baharuddin menegaskan bahwa meski siap menjalankan arahan pusat, DPRD Kaltim harus tetap mengutamakan prosedur dan memastikan agenda legislasi berjalan secara terstruktur dan efisien.

Hal ini mengingat DPRD tengah mengerjakan beberapa rancangan perda prioritas lain yang juga membutuhkan perhatian serius.

Sekolah Rakyat sendiri merupakan program pendidikan alternatif yang dirancang khusus untuk membuka akses belajar bagi masyarakat yang mengalami kendala geografis, ekonomi, atau sosial dalam menjangkau sekolah formal.

Program ini sangat relevan bagi daerah-daerah yang memiliki wilayah terpencil dan sulit dijangkau seperti beberapa kawasan di Kaltim.

Pemerintah pusat memberikan dukungan penuh terhadap program Sekolah Rakyat sebagai upaya strategis mengatasi kesenjangan pendidikan di berbagai daerah tertinggal.

Dengan adanya Perda, diharapkan pendirian dan pengelolaan Sekolah Rakyat dapat diatur secara jelas dan berkelanjutan.

Baharuddin menyebut bahwa keberadaan Perda ini akan memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan program pendidikan non-formal tersebut.

“Perda akan menjadi landasan agar Sekolah Rakyat dapat beroperasi dengan aturan yang jelas, mulai dari pendirian, pengelolaan hingga pembinaan tenaga pengajarnya,” kata Baharuddin.

Dia juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dinas pendidikan, tokoh masyarakat, serta pelaku pendidikan non-formal agar Perda yang disusun mampu menjawab kebutuhan lapangan secara nyata.

Lebih jauh, DPRD Kaltim berharap program Sekolah Rakyat tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar dapat memberikan manfaat yang signifikan terutama bagi anak-anak yang selama ini sulit mengakses pendidikan.

Baharuddin menambahkan bahwa DPRD akan memperhatikan aspek pendanaan dalam rancangan Perda agar program ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, tidak hanya tergantung pada bantuan pusat saja.

Sementara itu, masyarakat dan aktivis pendidikan di Kaltim menyambut baik rencana ini dan berharap percepatan regulasi dapat membuka lebih banyak peluang pendidikan bagi warga yang terpinggirkan.

Dengan kesiapan DPRD dan dukungan pemerintah provinsi, harapan besar tertuju pada terciptanya ekosistem pendidikan yang inklusif, merata, dan berkualitas di seluruh Kalimantan Timur.(Adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK