Home » Advertorial » DPRD Kaltim » DPRD Kaltim Soroti Cacat Hukum Kontrak Royal Suite Hotel, Desak Pemprov Lakukan Evaluasi Total

DPRD Kaltim Soroti Cacat Hukum Kontrak Royal Suite Hotel, Desak Pemprov Lakukan Evaluasi Total

Sabtu,17 Mei 2025 03:25WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menilai kontrak kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan PT Timur Borneo Indonesia (TBI) dalam pengelolaan Royal Suite Hotel Balikpapan cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum.

Menurut Hasanuddin, perjanjian kerja sama tersebut tidak pernah melewati mekanisme persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Hal ini membuat dasar hukum kontrak tersebut diragukan dan layak dievaluasi secara menyeluruh.

“Sampai saat ini kami belum pernah menerima atau menyetujui dokumen kerja sama tersebut. Berdasarkan aturan, setiap pemanfaatan aset daerah wajib melalui persetujuan dewan. Jika tidak, berarti cacat administrasi bahkan bisa masuk pelanggaran hukum,” tegasnya saat ditemui, Sabtu (17/5/2025).

Persoalan ini kembali mencuat setelah terungkap bahwa PT TBI menunggak kontribusi tetap kepada kas daerah sejak tahun kedua kerja sama, dengan nilai akumulatif mencapai Rp4,8 miliar. Selain itu, fungsi hotel diduga telah menyimpang dari peruntukan awal, dengan pengoperasian karaoke dewasa dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kontribusi keuangan dari PT TBI hanya tercatat sekali pada tahun pertama kerja sama. Sejak 2018, tidak ada lagi pembayaran yang diterima Pemprov, menjadikan kasus ini sebagai temuan resmi lembaga audit negara.

“Kalau sudah jelas wanprestasi, sudah waktunya kontrak itu dievaluasi bahkan diputus. Kita tidak boleh membiarkan aset daerah disalahgunakan, apalagi merugikan keuangan daerah,” ujar Hasanuddin.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh kerja sama pemanfaatan aset milik Pemprov Kaltim yang melibatkan pihak ketiga. Menurutnya, kasus Royal Suite Hotel harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel.

“Ini soal kepercayaan publik. Jangan sampai ada aset publik yang dijalankan tanpa pengawasan, tanpa kontribusi, tapi dibiarkan begitu saja. Pemprov harus ambil sikap tegas,” ucap politisi Golkar itu.

Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan keterlibatan DPRD dalam proses persetujuan kerja sama pemanfaatan aset.

“Semua harus transparan dan akuntabel. Ini jadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi kontrak yang diloloskan di bawah meja,” tutupnya.(Adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK