SINTESANEWS.ID — Ketidakhadiran PT Budi Duta Agro Makmur dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memantik sorotan dari anggota legislatif.
Agenda yang seharusnya membahas sengketa lahan dan keluhan warga terkait aktivitas perusahaan sawit tersebut terpaksa ditunda karena pihak perusahaan mendadak menyatakan ketidakhadirannya.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin—akrab disapa Ayub—menyesalkan kejadian itu. Menurutnya, kejadian semacam ini mencerminkan lemahnya mekanisme koordinasi dan keterbatasan daya paksa DPRD dalam menuntaskan persoalan publik secara cepat dan tegas.
“Komisi II sudah undang perusahaan itu. Tiba-tiba tadi malam mereka kirim pemberitahuan bahwa tidak bisa hadir. Rapat yang sudah dijadwalkan pun terpaksa dibatalkan. Ini menguras energi dan tidak efektif,” ujar Ayub.
Ia menilai, jika Kalimantan Timur memiliki Tim Reaksi Cepat (TRC) yang terdiri dari berbagai unsur seperti DPRD, Forkopimda, dan OPD terkait, kasus seperti ini bisa langsung ditangani di lapangan tanpa harus menunggu agenda rapat yang kadang justru tak efektif.
“Kalau ada TRC, persoalan seperti ini bisa langsung ditangani oleh perwakilan lembaga yang berwenang. Tak perlu menunggu satu forum besar,” tegasnya.
Ayub menekankan bahwa TRC bukan dibentuk untuk mengambil alih peran lembaga yang ada, melainkan untuk mempercepat koordinasi antar-pemangku kepentingan dalam menangani persoalan yang mendesak.
Menurutnya, mekanisme birokrasi yang terlalu panjang justru sering memperlambat penyelesaian, terutama pada isu-isu yang bersifat konflik agraria, lingkungan, dan sosial.
“Tim ini bukan berarti DPRD tidak bekerja. Justru sebaliknya, ini bentuk komitmen kita untuk membuat kerja-kerja pengawasan dan legislasi lebih berdampak. Kita ingin semua stakeholder bergerak serentak, tidak saling menunggu. Langsung action dan segera menindaklanjuti,” pungkasnya.(Adv)