SINTESANEWS.ID – DPRD Kalimantan Timur menekankan pentingnya pemanfaatan lahan eks Pusat Kesehatan Ibu dan Bayi (Puskib) di Balikpapan untuk kepentingan publik. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, mendorong agar aset milik Pemprov seluas 3,8 hektare itu dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan sekolah menengah atas (SMA) negeri.
Menurut Nurhadi, pemanfaatan lahan tidak boleh hanya berorientasi pada sisi komersial. Ia menanggapi usulan Pemerintah Kota Balikpapan yang ingin menjadikan sebagian lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Penting juga untuk kebutuhan energi, tapi tidak bisa hanya untuk itu. Balikpapan sangat kekurangan SMA negeri, dan ruang terbuka hijau juga mendesak. Lahan ini harus menjawab kebutuhan publik,” kata Nurhadi, Rabu (18/6/2025).
Politikus PAN itu menegaskan bahwa karena lahan berada dalam wilayah Kota Balikpapan, maka pemerintah provinsi harus melibatkan pemkot secara aktif dalam proses perencanaan.
“Harus ada komunikasi terbuka antara pemprov dan pemkot. Jangan sampai lahan mangkrak atau dimanfaatkan sepihak,” ujarnya.
Nurhadi juga mengingatkan pentingnya memastikan agar aset daerah benar-benar memiliki manfaat sosial yang luas, bukan hanya menghasilkan pendapatan jangka pendek.
“Kalau bisa dibagi. Sebagian untuk fasilitas umum, sebagian lagi untuk fasilitas pendidikan dan lingkungan. Kita tidak boleh mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltim siap memediasi diskusi lintas sektor agar pemanfaatan lahan eks Puskib tidak berujung tarik ulur berkepanjangan dan bisa segera direalisasikan.(Adv)