SINTESANEWS.ID – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas yang Melintasi Jembatan Mahakam sudah tidak relevan dengan kondisi terkini Sungai Mahakam.
Ia mendesak agar regulasi tersebut segera direvisi guna menyesuaikan dengan perkembangan infrastruktur dan meningkatnya aktivitas pelayaran.
Hasanuddin menekankan, Perda yang telah berlaku lebih dari 30 tahun itu disusun saat jumlah jembatan yang melintasi Mahakam masih terbatas. Kini, dengan hadirnya Jembatan Mahkota II, Jembatan Mahulu, dan Jembatan Mahakam Baru, lalu lintas kapal di sungai tersebut meningkat signifikan.
“Perda ini dibuat saat jembatan-jembatan baru belum ada. Sekarang arus kapal jauh lebih padat, dan dengan bertambahnya jembatan, tentu pengaturannya harus disesuaikan,” ujarnya saat ditemui di ruang Ruhui Rahayu, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (10/5/2025).
Sungai Mahakam merupakan jalur transportasi vital di Kalimantan Timur. Di tengah pertumbuhan infrastruktur, Hasanuddin menilai perlu ada payung hukum baru yang mampu menjamin kelancaran dan keamanan pelayaran.
Lebih lanjut, ia menolak jika pengelolaan alur sungai diserahkan kepada pihak ketiga.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menjadi pihak yang memegang kendali penuh atas regulasi dan pengawasan aktivitas sungai.
“Kita ingin Perda yang baru nanti mengatur agar semua aktivitas di alur sungai dikelola oleh pemerintah daerah, bukan oleh pihak ketiga. Ini untuk menjamin kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegas politisi Partai Golkar itu. (Adv)