SINTESANEWS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga dua tahun, yakni dari 2024 menjadi maksimal 2031. Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menyatakan kesiapan DPRD Kaltim menjalankan putusan tersebut meski menyadari ada potensi ketimpangan dengan masa jabatan DPR RI dan DPD RI yang tetap lima tahun.
“Secara pribadi kami menyambut baik penambahan masa jabatan ini demi efektivitas pemerintahan di daerah,” ujar Hasanuddin saat diwawancarai di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (1/7/2025). Ia menegaskan bahwa perpanjangan ini bukan persoalan untung-rugi personal, melainkan penyesuaian sistem pemilu.
Hasanuddin mengakui putusan MK bersifat final dan mengikat, namun menyoroti belum jelasnya sikap DPR RI terhadap perubahan tersebut. “Kita lihat bagaimana DPR RI menyikapinya. Kami di daerah senang, tapi apakah DPR RI setuju atau tidak, itu masih jadi pertanyaan,” tambahnya.
Mengenai potensi ketimpangan dengan kepala daerah yang kini dijabat penjabat (Plt) sementara DPRD diperpanjang, Hasanuddin menyebutnya sebagai konsekuensi politik yang harus dijalani. “Kami akan mengikuti aturan yang berlaku dan menyesuaikan diri dengan dinamika politik ke depan,” tutupnya.(Adv)
































