SINTESANEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) melakukan kunjungan kerja ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, Kamis (19/10/2023).
Kunjungan tersebut dalam rangka uji petik penerapan Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota Bontang.
Ketua Pansus, Harun Al Rasyid mengatakan, dipilihnya Kota Bontang sebagai lokasi uji petik karena dinilai mampu menerapkan Perda tersebut. Selain itu memiliki kelebihan serta terobosan yang baik.
“Pendekatan sosiologisnya yang luar biasa. Tidak selalu dengan pendekatan fisik atau kekerasan tapi dengan ngopi bareng bisa selesai,” jelasnya.
Harun menilai langkah yang dilakukan Satpol Kota Bontang sangat humanis dalam menjalankan peraturan pemerintah.
“Ini humanis, ya ada nilai-nilai ketuhanan, bagaimana kita menegakkan peraturan dengan tetap menjaga unsur persatuan dan juga kepentingan masyarakat,” ujar Harun.
Diketahui, kunjungan Pansus yang dipimpin Harun Al Rasyid didampingi Kepala Satpol PP Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring dan anggota Pansus Kaharuddin Jafar serta tenaga ahli Pansus, diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani. (Adv/DPRD Kaltim)