Home » Advertorial » Pemkab Kukar Terima Kunjungan Anggota Komisi III DPR RI

Pemkab Kukar Terima Kunjungan Anggota Komisi III DPR RI

Senin,23 Oktober 2023 10:36WIB

Bagikan : Array
Suasana forum saat kunjungan anggota Komisi III DPR RI, Safarudin. (Sintesa News)

SINTESANEWS.ID – Jajaran Pemkab Kukar menerima kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR RI, Safarudin, di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Senin (23/10/2023).

Kunjungan tersebut dalam rangka memonitoring penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan di Kukar.

Hadir dalam kegiatan itu, baik secara langsung maupun daring, Bupati Kukar Edi Damansyah, Wabup Kukar Rendi Solihin, Sekda Kukar, Sunggono, Kepala DPMD Kukar, Arianto dan sejumlah camat, kepala desa, lurah, maupun forum RT di Kukar.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kukar Edi Damansyah berharap, kegiatan ini membawa dampak yang positif dalam pembangunan daerah.

Kemudian, Bupati Edi berharap kunjungan anggota Komisi III DPR RI tersebut dapat menambah ilmu bagi OPD di daerah serta mempermudah masyarakat Kukar dalam menyampaikan aspirasi.

Kata dia, secara administratif, Kukar memiliki penduduk sekitar 765.284 jiwa atau 20 kecamatan, 44 kelurahan dan 193 desa dengan luas wilayah sekitar 27,263.10 KM.

Dengan luasan wilayah maupun kondisi geografis itu, Bupati Edi mengaku masih terdapat beberapa titik pembangun yang belum merata.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemkab Kukar, kata Bupati Edi telah menetapkan startegi, antara lain mengoptimalkan peran pemerintah desa dengan meningkatkan alokasi anggaran melalui kebijakan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD).

Dalam pelaksanannya alokasi anggaran tersebut bakal diberikan sebesar Rp 50 juta per RT, belanja infrastruktur layanan dasar seperti penyediaan listrik pedesaan, penguatan operasional posyandu dan bantuan prioritas lainnya.

“Program BKKD 50 juta per RT kita ini banyak ditiru oleh kabupaten di luar. Kita patut bangga,” kata Bupati Edi.

Tak hanya itu, untuk pemerataan pembangun di Kukar, Pemkab Kukar akan menyelenggarakan pelimpahan sebagian kewenangan kabupaten ke kecamatan yang diiringi dengan pengalokasian dana pelimpahan kewenangan termasuk penyelenggaraan dana kelurahan.

“Sehingga nanti, camat memiliki kewenangan dan anggaran untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi OPD yang bersifat sederhana, untuk dapat dilaksanakan secara berkala di kecamatan,” jelasnya.

“Program ini akan terus dilakukan evaluasi untuk menyempurnakan penyelenggaraan pelimpahan kewenangan yang efektif di Kukar,” pungkasnya. (adv/au)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK