SINTESANEWS.ID – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar), M. Zia Ulhaq mengapresiasi kinerja Kejari Kukar dalam menangani kasus korupsi.
Menurut dia, saat ini Kejari Kukar sedang gencar-gencarnya menangani sejumlah kasus, seperti yang baru ini berhasil menyelamatkan uang negara dari hasil korupsi pembangunan Embung di Bukit Pariaman dan APBDes Desa Muara Salung.
Di lain sisi, Ulhaq juga mendorong Kejari Kukar untuk bisa menyeluruh dalam pesenyelesaian kasus korupsi di Kukar. Misalnya kasus korupsi pembangunan tangki timbun dan terminal BBM yang menjerat mantan Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Kukar, Iwan Ratman.
“Kasus ini juga tidak bisa diabaikan. Kami mendesak Kejari untuk segera mengeksekusi aset terdakwa Iwan Ratman. Karena dananya cukup besar juga,” kata Ulhaq.
Hal ini kata Ulhaq, menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 9 November 2021 nomor: 25/Pid-TPK/2021/PN SMR yang menghukum Iwan Ratman dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda 700 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam putusan itu, Ratman juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah 49.498.286.696 rupiah dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap.
Menanggapi hal itu, Direktur PT MGRM, Efri Novianto membenarkan adanya stagnasi dalam penyelesaian kasus Iwan Ratman.
Efri mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, baru sekitar 1,4 miliar rupiah yang telah dikembalikan ke Kas Daerah.
Kata Efri, jumlah ini berasal dari uang tunai dan hasil lelang tiga unit kendaraan milik Ratman.
“Sisa 48 miliar yang harusnya segera dieksekusi berupa rumah dan aset lainnya milik terdakwa Iwan Ratman,” tegas Efri, Selasa, (26/03/24),
Dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, PT MGRM berharap agar Kejari Kukar bertindak cepat dalam mengeksekusi aset terdakwa.
Kata Efri, proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM tahun 2018-2020 yang menjadi pusat kasus korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara dan kerugian perusahaan yang cukup signifikan.
“Kami berharap agar Kejari Kukar bisa menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut,” harap Efri. (ir/ar)