SINTESANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT MGRM, Iwan Ratman.
Kasus korupsi pembangunan tangki timbun dan terminal BBM yang melibatkan Iwan Ratman terjadi pada periode 2018-2020. Akibatnya, negara dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada 9 November 2021, Iwan divonis 14 tahun penjara dan denda Rp700 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan enam bulan.
Tak hanya itu, Iwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp49,4 miliar. Kejari Kukar terus berupaya mengejar aset miliknya untuk menutupi kerugian tersebut.
“Kita sudah menyita banyak aset berupa tanah, tiga unit mobil, dan satu apartemen di Kalibata. Kita juga sudah serahkan untuk dilakukan pelelangan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Kaltim untuk dikembalikan ke kas daerah Kukar,” kata Plh Kajari Kukar Sigid Januaris Pribadi, Selasa (10/12/2024).
Kata dia, sebagin aset-aset tersebut telah dilelang, menghasilkan Rp968 juta yang sudah diserahkan ke kas daerah Kukar.
Selain itu, upaya pengejaran dan pengintaian terus dilakukan, termasuk terhadap aset atas nama orang terdekat Iwan.
“Kita terus mengejar aset terdakwa tanpa pandang bulu. Beberapa aset lain, seperti lima bidang tanah di Cirebon, juga dalam proses penelusuran kita,” ungkapnya.
Sigid memastikan bahwa Kejari Kukar tidak akan berhenti sampai seluruh aset berhasil disita dan kerugian negara dapat dikembalikan.
“Selaku jaksa eksekutor, kita berkomitmen penuh,” tegas Sigid. (ar)