Home » Daerah » Kutai Kartanegara » BPJPH Wajibkan Produk UMKM Indonesia Bersertifikasi Halal, Diskop-UKM Kukar Siapkan Fasilitas Mudah

BPJPH Wajibkan Produk UMKM Indonesia Bersertifikasi Halal, Diskop-UKM Kukar Siapkan Fasilitas Mudah

Kamis,31 Oktober 2024 02:01WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini mewajibkan seluruh produk UMKM di Indonesia memiliki sertifikasi halal.

BPJPH akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha, termasuk tindakan tegas bagi yang melanggar aturan ini, dilansir dari detik.com.

Kabid Usaha Kecil Menengah (UKM) Diskop-UKM Kukar, Fathul Alamin, memaparkan langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Hal pertama yang perlu diperhatikan, katanya, adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat diurus di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar secara gratis dalam waktu singkat, cukup dengan membawa KTP dan data usaha.

“Sekitar 15 menit langsung jadi, cukup bawa KTP dan data usaha. Bisa juga datang ke Diskop-UKM atau Kantor Camat,” jelas Fathul, Rabu (30/10/2024).

Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat langsung datang ke Kantor Diskop-UKM atau menghubungi via Instagram untuk diarahkan kepada Petugas Pendamping Produk Halal (P3H).

Kata Fathul, Diskop-UKM Kukar juga bekerja sama dengan berbagai lembaga sertifikasi halal, seperti Lembaga Sertifikasi Halal Unmul, UINSI, Perkumpulan Wanita Islam, dan Edukasi Wakaf Indonesia.

Petugas P3H akan melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan, termasuk bahan baku, tempat produksi, dan proses pengolahan, untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan dari bahan yang diharamkan.

“Setelah proses ini selesai, data akan dikirimkan melalui aplikasi SIHATI untuk mendapatkan sertifikat halal melalui skema self-declare,” tutupnya. (Ir/ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK