SINTESANEWS.ID – Bawaslu Kukar mengingatkan ketua RT agar tidak terlibat dalam kampanye Pemilu. Jika melanggar, mereka bisa dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Koordiv. Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, di kantornya, Selasa (23/1/2024).
“Ketua RT itu harus netral, tidak boleh berpartai politik dan kampanye secara aktif. Ini sudah diatur dalam Permendagri nomor 18 tahun 2018 dan Peraturan bawaslu nomor 28 tahun 2018,” kata Hardianda.
Ia menjelaskan bahwa ada 4 jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Keikutsertaan ketua RT dalam kampanye termasuk dalam kategori terakhir.
“Kalau ketua RT terbukti ikut kampanye, kami akan memberikan rekomendasi kepada pihak kelurahan atau desa untuk ditindaklanjuti. Sanksinya bisa berupa teguran, peringatan, atau pencopotan,” ucap Hardianda.
Hardianda juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh money politic.
Ia mengatakan bahwa praktik ini merupakan tindak pidana yang bisa berakibat hukum.
“Kami harap masyarakat bisa memilih pemimpin yang berkualitas, jujur, dan bertanggung jawab. Jangan sampai hak pilih kita terjual karena uang,” tutur Hardianda.(In)































