Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Hasil Audiensi Kohati dengan Polres Kukar: Kasus Pelecehan Seksual yang Diduga Melibatkan Camat Tenggarong masih Berlanjut

Hasil Audiensi Kohati dengan Polres Kukar: Kasus Pelecehan Seksual yang Diduga Melibatkan Camat Tenggarong masih Berlanjut

Senin,17 Juli 2023 03:12WIB

Bagikan : Array
Kohati Kukar mengadakan audiensi dengan Polres Kukar. (Istimewa)

SINTESANEWS.ID – Korps Himpunan Mahasiswa Islam Wati (Kohati) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan audiensi dengan Polisi Resort (Polres) Kukar pada Kamis (13/7/2023).

Audiensi tersebut membahas kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan Camat Tenggarong. Hal ini merupakan bentuk konsistensi Kohati Kukar dalam melawan tindak pelecehan kepada perempuan.

Ketua Kohati Kukar Elisa Wulan Octavia mengatakan bahwa pihaknya ingin mencari kejelasan terkait proses hukum yang dilakukan Polres Kukar.

“Agar tidak adanya simpang siur yang menggiring opini masyarakat yang semakin liar,” ujarnya.

Kohati Kukar mendatangi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar. Mereka meminta penjelasan terkait proses hukum kasus pelecehan tersebut.

 “Jika masih diproses secara hukum, sudah sampai manakah prosesnya,” ucap Elisa.

Kata dia, audiensi ini menghasilkan beberapa penjelasan dari Kanit PPA Polres Kukar. Salah satunya, Polres Kukar memang telah menerima laporan tindak pelecehan yang diduga dilakukan Camat Tenggarong terhadap seorang perempuan yang berstatus sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Tenggarong.

“Setiap kasus tidak dapat langsung disidik kecuali tertangkap tangan seperti pencurian, sehingga membutuhkan waktu 2 hari untuk dapat disidik,” ujarnya.

Kemudian, Polres Kukar mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kukar. Mereka pun sudah menunjuk tim untuk menindaklanjuti kasus ini.

Elisa menyebutkan, Polres Kukar mempertimbangkan untuk menggunakan Pasal 6 Huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menjerat terlapor.

Polres Kukar juga sudah mengirimkan surat ke Kementerian PPA untuk menunjuk ahli pidana. “Agar ada penetralan untuk menepis opini terjadinya relasi kuasa,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Polres Kukar sudah melakukan pemeriksaan psikologis di P2TP2A. Untuk memastikan akurasi pemeriksaan tersebut, Polres mengirimkan Surat ke Himpsi Provinsi Kaltim agar ditindaklanjuti dengan psikologi forensik kepada korban, terlapor, dan saksi.

“Untuk hasil psikologi terlapor sudah diterima Polres Kukar, namun hasil psikologi korban secara tertulis belum diterima Polres Kukar,” sebutnya.

Elisa menjelaskan bahwa pemeriksaan ahli pidana akan dijadwalkan pekan ini. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.

Kanit PPA Polres Kukar, sambung dia, harus berhati-hati untuk menetapkan tersangka. Pasalnya, Polres menghindari tuntutan balik dari terlapor.

 “Sehingga perlu mencari bukti yang valid, seperti hasil psikologi juga menjadi bukti kuat dalam kasus ini. Panjangnya proses hukum yang dilalui dalam penanganan kasus pelecehan,” ujarnya.

Kohati Kukar berharap proses hukum yang dijalankan Polres Kukar dalam kasus ini murni untuk mencapai keadilan. Sebab, kredibilitas Polres Kukar dipertaruhkan dalam kasus tersebut.

Dari kasus ini, sambung dia, semua pihak bisa mengambil pelajaran bahwa alat bukti sangat diperlukan untuk membawa terduga pelaku ke meja hijau.

Meski begitu, ia menekankan, segala bentuk pelecehan tidak dibenarkan dari segi agama, hukum, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.

Kohati Kukar pun mengimbau perempuan agar tidak takut bersuara jika menghadapi pelecehan seksual.

“Persiapkan bukti screen shoot chat jika dilakukan pelecehan secara verbal, rekam suara, atau teriakan adalah hal penting dalam perlindungan diri jika terjadinya pelecehan,” tutup Elisa. (mt/um)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK