Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Masyarakat Adat Desa Kedang Ipil Tolak Rencana Perkebunan Sawit oleh PT Puncak Panglima Perkasa

Masyarakat Adat Desa Kedang Ipil Tolak Rencana Perkebunan Sawit oleh PT Puncak Panglima Perkasa

Kamis,8 Agustus 2024 08:48WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Masyarakat desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat Kukar menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (8/8/2024).

Rapat ini membahas penolakan masyarakat Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, terhadap rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit oleh PT Puncak Panglima Perkasa.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kukar, Sopan Sopian, didampingi oleh anggota Firnadi Ikhsan dan Abdurrahman.

Kades Kedang Ipil, Kuspawansyah menegaskan bahwa penolakan ini didasari kekhawatiran masyarakat terhadap dampak negatif dari aktivitas perusahaan, yang dapat mengancam keberlangsungan hidup dan adat istiadat di Kedang Ipil.

“Penolakan ini bukan hanya kepentingan sepihak. Kami menginginkan keberlangsungan hidup di Kedang Ipil tetap terjaga,” kata Kuspawansyah.

Terkait aktivitas perusahaan yang belum mendapatkan izin tersebut, Kades mengaku sudah menyurati Bupati Kukar melalui dinas terkait.

Karena keterlambatan respons, pihaknya kembali mendatangi DPRD Kukar untuk melaksanakan RDP.

Kuspawansyah ingin hasil RDP tersebut bisa ditindaklanjuti agar aktivitas perusahaan yang mengancam keberlangsungan masyarakat hukum adat untuk dihentikan.

Ia mengaku, aktivitas perusahaan sudah mulai berjalan meski izin belum ada. Kondisi ini memicu ketegangan dan perpecahan di masyarakat, terutama karena perusahaan menawarkan beberapa warga menjadi humas tanpa pemahaman jelas mengenai sistem perizinan.

“Kami sudah menolak secara resmi, namun ada warga yang dipengaruhi untuk menyerahkan lahan mereka. Nama saya bahkan digunakan seolah-olah saya mendukung, padahal kami menolak aktivitas ini,” sambung Kuspawansyah.

Sementara itu, Sartin, Kepala Adat Kedang Ipil, mengekspresikan kekesalannya terhadap aktivitas perusahaan yang mengganggu hutan adat dan kehidupan masyarakat adat.

Ia meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga masalah ini selesai.

“Kami berharap aktivitas ini dihentikan. Kalau hutan yang digunakan dan kita rencanakan untuk hutan adat itu diambil, tidak ada lagi itu cerita adat. Kami ingin tetap mempertahankan warisan leluhur kami,” tegas Sartin.

Kepala Adat Desa Kedang Ipil, Sartin.

Sartin juga menyebutkan bahwa beberapa anggota masyarakat telah dipengaruhi untuk mendukung perusahaan. Hal ini kata dia bakal menambah keresahan di kalangan masyarakat adat.

“Kami sudah resah. Beberapa anggota kami sudah dipengaruhi untuk jadi humas. Kami ingin dipecah belah dari dalam oleh perusahaan. Kami sangat meminta pemerintah menghentikan aktivitas perusahaan ini untuk sementara waktu,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kukar, Sopan Sopian, menyatakan dukungannya terhadap penolakan masyarakat adat dan mendesak pemerintah untuk segera bertindak.

“Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret. Pemerintah gagal jika tidak bisa mengurus kepentingan rakyat. Kami juga meminta desa untuk berkomunikasi dengan warga agar pro dan kontra tidak memicu perpecahan di masyarakat,” ujar Sopan Sopian. (Ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK