SINTESANEWS.ID – Pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2026 hingga 1 November 2025 belum juga menemui kesepakatan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kebuntuan ini memicu kekhawatiran terganggunya pelayanan publik serta stabilitas fiskal daerah.
Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kutai Kartanegara, Martian mengingatkan jika hingga 30 November belum tercapai kesepakatan, Bupati Kukar berhak menetapkan APBD 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Ini mekanisme hukum yang memang disiapkan negara untuk mencegah stagnasi pemerintahan,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Kata Martain, dasar kewenangan tersebut diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 104, 106, dan 107 yang menyatakan APBD harus sudah disepakati maksimal satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.
Dia bilang, jika tidak terjadi persetujuan bersama dalam 60 hari setelah pengajuan, kepala daerah dapat menetapkan APBD melalui Perkada.
Martain menjelaskan bahwa dalam Perkada APBD hanya belanja wajib dan mengikat yang dipastikan harus tertuang, seperti urusan pendidikan, kesehatan, belanja pegawai, serta kewajiban pembayaran pinjaman dan bunga.
Sementara itu, lanjut dia, tunjangan DPRD, TPP ASN, dan belanja non prioritas lainnya berada dalam ruang diskresi kepala daerah sesuai kemampuan fiskal. Hal ini berdasarkan penjelasan Pasal 107 ayat (2) PP 12/2019.
Ia juga mengingatkan agar DPRD tidak menjadikan pembahasan APBD sebagai arena tarik-menarik kepentingan politik. Keterlambatan justru berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah.
“APBD ini kan instrumen pembangunan. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” tegasnya.
Martain juga menyebutkan, penerbitan Perkada APBD merupakan langkah konstitusional untuk memastikan roda pemerintahan tidak terhenti. DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran meski ditetapkan melalui Perkada.
“Ini soal tanggung jawab negara saja agar pelayanan publik tetap berjalan,” pungkasnya.(ar)
































