Oleh: Martain, Dosen Fisipol Unikarta
SINTESANEWS.ID – Mengawali tulisan ini, saya ingin mengucapkan selamat Idul Fitri, semoga Idul Fitri selalu hadir sebagai penanda kemenangan. Setelah sebulan menahan diri, kita sebagai umat Islam merayakan hari kembali ke fitrah, ke keadaan suci, bersih, dan penuh kesadaran. Namun, di tengah euforia Lebaran yang penuh maaf-memaafkan, ada satu pertanyaan penting yang jarang diajukan secara jujur “kemenangan ini sejatinya milik siapa, dan untuk apa?”
Jika Idul Fitri dimaknai hanya sebagai kemenangan personal, menang melawan lapar, dahaga, dan hawa nafsu maka makna itu menjadi sempit. Dalam kehidupan sosial, terutama dalam konteks kekuasaan, kemenangan seharusnya meluas menjadi kemenangan kolektif: kemenangan atas ketidakadilan, kesewenang-wenangan, dan ketidakpedulian. Di sinilah Lebaran menemukan relevansinya dalam ruang publik.
Kekuasaan, pada dasarnya, bukan sekedar otoritas untuk mengatur, melainkan amanah untuk melayani. Dalam perspektif good governance (UNDP, 2020), tata kelola pemerintahan yang baik ditopang oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Artinya, kekuasaan tidak boleh dijalankan secara sepihak, melainkan harus membuka ruang bagi keterlibatan publik dan memastikan setiap kebijakan yang dibuat dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, realitas sering kali bisa di analogikan ” Jauh api dari pada panggang”. Kebijakan publik tidak jarang lahir tanpa kepekaan sosial, anggaran dikelola tanpa transparansi, dan keputusan diambil tanpa melibatkan suara masyarakat. Dalam situasi seperti ini, makna “kembali ke fitrah” terasa paradoksal karena ruang publik masih dipenuhi oleh praktik yang jauh dari nilai kesucian itu sendiri.
Dari sudut pandang teori keadilan, John Rawls menekankan bahwa keadilan harus menjadi kebajikan utama dalam institusi sosial. Melalui konsep justice as fairness, Rawls mengingatkan bahwa kebijakan publik seharusnya dirancang untuk melindungi kelompok yang paling tidak beruntung. Dalam konteks ini, Idul Fitri dapat dimaknai sebagai momentum untuk menguji apakah kekuasaan telah benar-benar berpihak pada mereka yang lemah?
Lebaran seharusnya menjadi momentum evaluasi, bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi struktur kekuasaan. Apa artinya meminta maaf secara personal, jika dalam kebijakan publik masih terdapat ketidakadilan? Apa makna kembali suci, jika praktik korupsi, diskriminasi, dan ketimpangan tetap dibiarkan?
Tanggung jawab sosial kekuasaan menuntut lebih dari sekadar retorika. Ia menuntut keberpihakan. Keberpihakan kepada mereka yang selama ini suaranya tidak terdengar. Dalam kerangka etika kekuasaan, Amartya Sen (2009) melalui pendekatan capability menekankan bahwa pembangunan sejatinya adalah upaya memperluas kebebasan dan kemampuan manusia untuk hidup layak. Dengan kata lain, kebijakan publik harus mampu meningkatkan kualitas hidup nyata masyarakat, bukan sekedar mengejar angka-angka pertumbuhan.
Dalam konteks daerah, tantangan ini menjadi semakin nyata. Ketimpangan pembangunan, keterbatasan akses layanan, hingga persoalan infrastruktur di wilayah terpencil adalah cerminan bahwa kemenangan belum sepenuhnya dirasakan oleh semua. Di titik ini, Lebaran seharusnya menjadi pengingat bahwa kekuasaan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada yang tertinggal.
Lebih jauh, Idul Fitri juga mengajarkan tentang pentingnya rekonsiliasi. Dalam ruang publik yang kerap terbelah oleh perbedaan politik dan kepentingan, semangat saling memaafkan seharusnya diterjemahkan menjadi upaya nyata untuk membangun kembali kepercayaan. Dalam hal ini, kepercayaan publik (public trust) merupakan fondasi utama legitimasi kekuasaan tanpa itu, kebijakan yang baik sekalipun akan kehilangan daya guna.
Oleh karenanya, kemenangan sejati dari Idul Fitri bukanlah sekedar keberhasilan menahan diri secara individual, melainkan kemampuan menghadirkan nilai-nilai itu dalam kehidupan sosial. Dalam konteks kekuasaan, kemenangan itu terwujud ketika kebijakan menjadi lebih adil, pelayanan menjadi lebih manusiawi, dan pembangunan menjadi lebih merata.
Lebaran bukan hanya tentang kembali ke fitrah sebagai individu, tetapi juga tentang mengembalikan kekuasaan ke fitrahnya: melayani, melindungi, dan menyejahterakan. Jika itu belum terjadi, maka kemenangan itu, sesungguhnya, masih tertunda.(*)
































