SINTESANEWS.ID – DPRD Kota Samarinda mendorong penataan kembali kawasan pergudangan di Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang, menyusul persoalan kerusakan badan jalan yang berulang akibat tingginya aktivitas kendaraan berat.
Kondisi Jalan Ir. Sutami yang kerap dilalui truk dan kontainer dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius. Selain menyebabkan kerusakan pada badan jalan, kendaraan berukuran besar yang beraktivitas di kawasan tersebut juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan kesesuaian antara fungsi kawasan pergudangan dan kemampuan infrastruktur jalan dalam menahan beban kendaraan.
Menurutnya, perbaikan jalan saja tidak cukup apabila aktivitas kendaraan berat tetap berlangsung dengan intensitas tinggi di kawasan yang sama. Jika kapasitas jalan tidak sebanding dengan beban kendaraan, kerusakan berpotensi kembali terjadi.
“Kalau masih menjadi kawasan pergudangan di sana, sedangkan kekuatan badan jalannya tidak sesuai, pasti akan menimbulkan kerusakan lagi,” kata Deni, Selasa (6/10/2026).
Karena itu, DPRD Samarinda mulai mendorong solusi yang lebih bersifat jangka panjang melalui penataan tata ruang. Salah satu opsi yang akan diusulkan adalah perubahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk kemungkinan mengganti atau memindahkan kawasan pergudangan tersebut.
“Kita juga akan mengusulkan di dalam RTRW perubahannya, mudah-mudahan kawasannya yang bisa diganti atau dipindahkan,” tutur Deni.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan kerusakan jalan tidak terus berulang setiap kali aktivitas kendaraan berat meningkat. Penataan fungsi kawasan perlu diselaraskan dengan karakteristik jalan serta kemampuan infrastruktur yang tersedia.
DPRD juga menyoroti aktivitas kendaraan berat di kawasan Lok Bahu yang menjadi akses menuju Jongkang hingga Tenggarong. Jalur tersebut dinilai relatif kecil, namun masih banyak dilalui kendaraan berukuran besar.
Untuk membahas persoalan tersebut secara lebih menyeluruh, Komisi III DPRD Samarinda berencana melibatkan sejumlah instansi terkait. Dinas Perhubungan, kepolisian melalui bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Dinas PUPR akan diajak membahas pengaturan kendaraan berat.
Deni menegaskan, penanganan kendaraan berat tidak hanya berkaitan dengan pengaturan lalu lintas, tetapi juga perlu melihat kesesuaian kawasan dan daya dukung infrastrukturnya. Dengan demikian, kebijakan yang diambil diharapkan mampu mencegah kerusakan jalan berulang sekaligus menjaga kelancaran mobilitas masyarakat.
Penataan kawasan pergudangan melalui pembahasan RTRW pun diharapkan menjadi bagian dari solusi jangka panjang, sehingga aktivitas logistik dapat ditempatkan pada kawasan yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan berat dan kapasitas jaringan jalan. (ADV/RZL)
































