SINTESANEWS.ID – Proses perizinan reklame yang dinilai cukup panjang mendorong munculnya usulan baru dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame di Kota Samarinda.
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda kini tengah mengkaji kemungkinan memisahkan kewajiban pembayaran pajak reklame dengan proses penyelesaian perizinan. Gagasan tersebut disampaikan pelaku usaha dalam pembahasan bersama DPRD.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan masukan dari pelaku usaha menjadi bagian dari pembahasan awal sebelum DPRD menentukan rumusan regulasi yang akan diterapkan.
“Masih tahap diskusi awal, sehingga belum ada kesimpulan yang dihasilkan,” kata Markaca, Senin (5/10/2026).
Menurut Markaca, salah satu persoalan yang disampaikan pelaku usaha berkaitan dengan proses perizinan yang membutuhkan waktu cukup panjang. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada pemenuhan kewajiban pajak reklame ketika proses administrasi perizinan masih berjalan.
Atas kondisi tersebut, muncul keinginan agar proses pembayaran pajak tidak sepenuhnya bergantung pada selesainya seluruh tahapan perizinan.
“Keinginan mereka, proses perizinan bisa lebih mudah. Kalau memungkinkan, urusan pajak dan perizinan dipisahkan,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha diharapkan tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan meskipun proses administrasi izin reklame masih berlangsung. Namun, Markaca menegaskan bahwa gagasan tersebut belum menjadi keputusan DPRD.
Pansus I masih akan mendalami masukan yang disampaikan pelaku usaha. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR), sebelum DPRD meminta penjelasan lebih lanjut dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Langkah tersebut diperlukan untuk melihat secara menyeluruh persoalan yang terjadi dalam proses perizinan reklame. DPRD ingin memastikan aturan baru nantinya tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, tetapi juga tetap menjaga kepatuhan terhadap kewajiban daerah.
“Keluhan yang disampaikan cukup beralasan. Kami akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dalam tahapan berikutnya,” tegas Markaca.
Menurut DPRD, penyusunan Ranperda reklame perlu menemukan formula yang mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus menjaga kepentingan pemerintah daerah. Hubungan antara perizinan, pembayaran pajak dan pengawasan reklame menjadi bagian yang akan dikaji dalam pembahasan tersebut.
Pansus I juga akan mencermati bagaimana mekanisme baru nantinya dapat dibuat lebih sederhana tanpa membuka celah persoalan administrasi maupun pengawasan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab keluhan pelaku usaha sekaligus memastikan kewajiban terhadap daerah tetap berjalan.
Pembahasan Ranperda tersebut masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum menghasilkan ketentuan final. DPRD Samarinda memastikan berbagai masukan yang muncul akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi penyelenggaraan dan penataan reklame di Kota Samarinda. (ADV/RZL)
































